Atur Dukun Santet hingga LGBT, RKUHP Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Hukum adat, santet, dan kumpul kebo bakal diatur RKUHP

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat diselesaikan di masa sidang tahun ini.

Artinya, kemungkinan DPR bakal segera mengesahkan RKUHP sebelum masa persidangan tahun ini berakhir, yakni Agustus 2022.

Arteria menilai RKUHP merupakan Rancangan Undang-Undang di Indonesia yang fenomenal karena mereformasi peninggalan hukum zaman penjajahan. RKUHP juga merupakan produk hukum yang dibuat dengan memandang nilai-nilai adat lokal di Indonesia sehingga perlu didukung.

“Kalau ditanya, ini jadinya kapan? Kalau DPR ingin mengatakan, di masa sidang ini, harus jadi,” kata Arteria dalam diskusi ‘RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

1. Hukum adat, santet, dan kumpul kebo dalam RKUHP

Atur Dukun Santet hingga LGBT, RKUHP Ditargetkan Selesai Tahun IniBarang bukti yang digunakan dukun cabul asal Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Arteria menyebut, RKUHP bisa mendudukkan hukum pidana dengan hukum lokal sehingga dapat memayungi seluruh suku di Indonesia. RKUHP diharapkan dapat menjadi kedudukan hukum utama untuk memayungi hukum adat yang berlaku di setiap daerah di Indonesia.

Selain itu, RKUHP juga mengatur praktik santet dalam pasal 252. Arteria menjelaskan, praktik santet bakal diatur dalam KUHP karena secara faktual masih ada di daerah-daerah Indonesia.

Praktik ini bisa dilaporkan menjadi delik materil. Artinya, praktik santet baru bisa dilaporkan jika sudah menimbulkan akibat langsung ke seseorang.

“Kenapa kita buat (delik materil), karena dampaknya banyak. Kemudian mengakibatkan kerugian berkelanjutan. Kenapa norma ini kita buat? Orientasinya pencegahan. Biar gak marak, kemudian memberikan perlindungan pada calon korban,” kata Arteria.

Selain itu, satu isu krusial lainnya dalam RKUHP adalah pemidanaan perzinahan, termasuk perzinahan sejenis. Arteria menjelaskan, norma ini dibuat karena merujuk pada ketentuan beragam agama di Indonesia yang tidak mengizinkan perzinahan.

Terkait poin ini, dalam RKUHP termasuk dalam delik aduan. Dengan demikian, pemidanaan pada orang yang melakukan perzinahan baru bisa dilakukan setelah ada laporan masuk ke kepolisian.

“Soal perzinahan, kalau di sini ada 3 rumpun, perzinahan, kumpul kebo, ada LGBT. Perzinahan salah satunya ada ikatan perkawinan. Saya ingin tahu di agama mana yang mengizinkan perzinahan? Gak ada. Semuanya mengatakan gak bisa. Ini yang akan dikatakan juga dalam KUHP di indonesia,” jelas dia.

Baca Juga: ICJR: Aturan Pelecehan Seksual Fisik di RKUHP Harus Sesuai UU TPKS

2. RKUHP anut azas restorative justice

Atur Dukun Santet hingga LGBT, RKUHP Ditargetkan Selesai Tahun Iniilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Plh Dirjen Kemenkumham, Dhahana Putra, menegaskan RKUHP menganut azas restorative justice atau keadilan restoratif. Dengan demikian, hakim dapat lebih mendahulukan keadilan ketimbang kepastian dari sebuah kasus.

Dhahana menjelaskan, ada beberapa kasus yang terjadi di daerah yang semestinya bisa diselesaikan dengan azas keadilan. Contohnya, seperti kasus pencurian cacao atau buah coklat milik perkebunan oleh warga di Purwokerto.

“RKUHP ini menganut azas restorative justice, di mana suatu substansi pun diadopsi di sana. Apabila ada satu konflik antara keadilan dan kepastian, maka keadilan yang diutamakan,” kata dia.

3. Daftar 14 poin krusial dalam RKUHP yang dibahas DPR

Atur Dukun Santet hingga LGBT, RKUHP Ditargetkan Selesai Tahun IniANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebagai informasi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej, telah merinci 14 poin kontroversial dalam RKUHP. Rancangan beleid ini kini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Adapun 14 poin krusial itu antara lain:

  1. Penjelasan mengenai The Living Law.
  2. Mengenai pidana mati. Dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara dengan waktu tertentu selama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.
  3. Penjelasan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
  4. Penjelasan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
  5. Penjelasan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
  6. Penjelasan mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
  7. Penjelasan terkait contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
  8. Penjelasan advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus).
  9. Penjelasan terkait isu tentang penodaan agama.
  10. Penjelasan terkait penganiayaan hewan.
  11. Penjelasan tentang aborsi ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.
  12. Penjelasan mencakup perzinahan melanggar nilai agama dan budaya.
  13. Penjelasan tentang kohabitasi
  14. Perkosaan dalam perkawinan

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Draft RKUHP Sulit Diakses

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya