Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai Hari Ini, Simak Nih!

Penumpang 18 tahun belum booster harus tes PCR

Jakarta, IDN Times — PT KAI menerapkan aturan terbaru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai hari ini, Senin (15/8/2022). 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, meminta calon penumpang KAJJ dapat memperhatikan kembali aturan terbaru untuk bepergian menggunakan kereta api.

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Eva juga menyebutkan, pada masa transisi 15-17 Agustus, penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen, serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Berikut syarat naik KAJJ terbaru!

1. Perlu tes PCR untuk penumpang usia 18 tahun yang belum booster

Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai Hari Ini, Simak Nih!ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Eva mengatakan, penumpang yang naik KA antarkota dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek perlu menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku jika belum mendapatkan vaksin booster.

“Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19,” ujarnya.

Bagi calon penumpang KAJJ yang telah mendapatkan booster COVID-19, tak perlu menunjukkan hasil negatif PCR.

Sementara jika belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena alasan kesehatan, calon penumpang KAJJ perlu perlu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau hasil negatif RT PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Nelayan di Makassar Protes Rencana Pembangunan Rel Kereta Api Darat

2. Aturan perjalanan KAJJ untuk usia 6-17

Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai Hari Ini, Simak Nih!Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

Jika calon penumpang KAJJ baru mendapatkan satu kali dosis vaksin COVID-19, maka perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT PCR 3x24 jam.

“Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam,” kata Eva.

Calon penumpang KAJJ berasal dari perjalanan luar negeri belum divaksin juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Sementara, untuk calon penumpang KAJJ di bawah usia 6 tahun, tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR, namun perlu didampingi untuk memenuhi persyaratan perjalanan.

3. Syarat naik KA Lokal dan aglomerasi

Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai Hari Ini, Simak Nih!Suasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

PT KAI juga memperbarui syarat penumpang KA Lokal dan aglomerasi. Pertama, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen atau RT PCR.

Persyaratan antigen atau PCR untuk KA Lokal dan Aglomerasi hanya berlaku bagi calon penumpang yang belum divaksin.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” kata Eva.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan dan selama di stasiun.

Baca Juga: Seorang Kakek di Kepanjen Tewas Tertabrak Kereta Api  

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya