Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali: Restoran Boleh Buka hingga Dini Hari

Daftar wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa Bali 

Jakarta, IDN Times — Pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 23 Mei 2022.

Kebijakan ini diambil meski tak ada lonjakan kasus COVID-19 setelah Lebaran Idul Fitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo,  kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada,” kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Tak Ada Lonjakan Kasus, PPKM Tetap Diperpanjang Sampai 23 Mei

1. Penyesuaian terbaru, restoran bisa buka hingga dini hari

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali: Restoran Boleh Buka hingga Dini HariIlustrasi kafe dan restoran. (IDN Times/Reza Iqbal)

Pada penerapan PPKM kali ini, pemerintah kembali melakukan relaksasi kegiatan di masyarakat. Namun relaksasi kegiatan ini hanya berlaku di Jawa-Bali.

Salah satu bentuk relaksasi yang dilakukan yakni jam operasional rumah makan, restoran, atau kafe yang beroperasi pada malam hari bisa dibuka hingga pukul 02.00 dini hari. Relaksasi ini hanya berlaku di daerah PPKM level 1 dan 2.

“Kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah PPKM level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1,” kata Safrizal.

Baca Juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu Belum Ditentukan

2. Kegiatan resepsi pernikahan, dan aturan tes COVID-19

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali: Restoran Boleh Buka hingga Dini HariIlustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kegiatan resepsi pernikahan juga diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen untuk daerah PPKM level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1. Namun tidak diperkenankan makan di tempat (dine in) selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Beberapa kegiatan yang kini tidak memerlukan syarat tes COVID-19 seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Baca Juga: Luhut Minta Perusahaan WFH 1-2 Minggu, Pantau Kasus COVID usai Lebaran

3. Daftar wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa Bali

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali: Restoran Boleh Buka hingga Dini HariIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Relaksasi kegiatan yang diperkenankan hanya berlaku bagi daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 di Jawa Bali. Berikut daftar wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa Bali menurut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Daerah PPKM Level 1

  • Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
  • Jawa Tengah: Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banyumas
  • Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto

Daerah PPKM Level 2

  • DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
  • Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut
  • Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak
  • DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
  • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan
  • Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya