Bahas Lin Che Wei, Komisi VI DPR Panggil Mendag pada 24 Mei 2022

Mendag Lutfi diminta beri penjelasan terkait kasus migor

Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 24 Mei 2022. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

"Kita sudah rapat internal pukul 15.00 WIB dan hasil rapat itu kita akan undang Menteri Perdagangan hari Selasa," kata Andre, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/05/2022).

Kabar mengenai pemanggilan Mendag Lutfi ke DPR pascapenetapan tersangka kasus korupsi crude palm oil (CPO) oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sudah berlangsung sejak sebelum masa reses DPR. Namun hingga kini, rapat kerja antara Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan belum berlangsung.

1. DPR minta penjelasan Lutfi soal kasus Lin Che Wei

Bahas Lin Che Wei, Komisi VI DPR Panggil Mendag pada 24 Mei 2022Lin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Andre mengatakan, dalam raker Komisi VI nanti akan meminta Lutfi untuk menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka terhadap Lin Che Wei (LCW) dalam kasus mafia minyak goreng.

Lutfi bakal dimintai keterangan terkait peran Lin Che Wei di Kemendag, hingga kemungkinan adanya tersangka kasus mafia minyak goreng lainnya.

"Akan kita dalami di rapat nanti, kita akan bertanya langsung ke Mendag statusnya LCW ini di Kemendag apa? Apakah konsultanya ditunjuk oleh Kemendag atau konsultan dari perusahaan kelapa sawit yang berkomunikasi dengan Kemendag," ujarnya.

Baca Juga: Lin Che Wei Pernah Menjadi Bagian Tim Asistensi Kemenko Perekonomian

2. Kejagung diminta mengupas kasus mafia migor

Bahas Lin Che Wei, Komisi VI DPR Panggil Mendag pada 24 Mei 2022Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung)

Politikus Partai Gerindra ini berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengupas tuntas kasus mafia minyak goreng hingga ke akar-akarnya. Andre meminta Kejaksaan Agung bisa mencari tahu kemungkinan tersangka lainnya dan diadili sebagaimana hukum.

"Kita mendukung sepenuhnya langkah Pak Jaksa Agung dan harapan kami jangan hanya berhenti di konsultan saja, tapi juga kejar itu siapa yang membiayai konsultan itu, perusahaan apa yang terlibat," ujar Andre menegaskan.

"Kalau memang ada data atau bukti yang bisa menyeret ke korporasi tidak salahnya Kejaksaan Agung mengejar sampai ada tersangka korporasi dan tersangka top management kalo perlu owner perusahaan oligarki," tambahnya.

3. Lin Che Wei jadi tersangka kasus korupsi CPO

Bahas Lin Che Wei, Komisi VI DPR Panggil Mendag pada 24 Mei 2022Lin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Setelah menjadi tersangka, LCW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," ujar dia.

Ketut menambahkan, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Baca Juga: Tersangka Lin Che Wei Diduga Sering Hadiri Rapat Penting di Kemendag

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya