Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat Kriminalisasi

Kritik bertentangan dengan Pancasila bisa dipidana

Jakarta, IDN Times — Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menjadi alat kriminalisasi kepada rakyat.

Bivitri menilai draf RKUHP yang akan disahkan DPR RI pada Selasa 26 Desember esok itu masih memuat banyak pasal bermasalah sehingga mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi pada warga sipil.

1. Kritik rakyat yang bertentangan dengan Pancasila bisa dipidana

Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat KriminalisasiMassa tuntut dibukanya draft RKUHP (IDN Times/Indah Permata Sari)

Bivitri menyorot beberapa pasal bermasalah seperti bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan disahkannya pasal ini, lembaga negara bisa melaporkan pengkritik karena memberikan kritik yang bertentangan dengan Pancasila.

"Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ujarnya dalam diskusi KedaiKOpi, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: RKUHP Tuai Banyak Kritik, DPR Ngotot Lanjutkan ke Paripurna  

2. Kerusakan pada iklim demokrasi

Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat KriminalisasiMahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) ini juga menyebut pengesahan RKUHP hanya membuat kerusakan pada iklim hukum dan demokrasi di Indonesia.

Hal itu disebabkan ketidakseimbangan hukum yang mestinya bisa berada di posisi rakyat. Dia menjelaskan hukum sejatinya dibuat untuk menyeimbangkan posisi pemerintah dan rakyat agar tak terjadi kriminalisasi.

“Yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi,” tuturnya.

Baca Juga: Pakar Kritik RKUHP: Bikin Jokowi Nyaman, Rakyat Ketakutan

3. Jokowi akan merasa nyaman

Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat KriminalisasiPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bivitri juga menilai RKUHP akan membuat posisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo semakin nyaman sementara rakyat ditekan untuk tidak banyak mengkritik pemerintah.

“Wah dengan RKUHP, (Jokowi) sangat nyaman, karena itu tadi ya, untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara bisa kena pidana lebih tinggi daripada mengkritik orang orang biasa, itu yang paling kuat. Hal itu juga yang biasanya kita soroti sebagai cara pandang kolonialisme,” kata Bivitri.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya