Baleg DPR: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Usai Pemekaran Provinsi di Papua

Ini alasan tidak perlu revisi UU pemilu

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahcmad Baidowi, menilai tak perlu ada revisi Undang-Undang Pemilu setelah DPR RI mengesahkan tiga Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Dengan UU DOB Papua tersebut, Bumi Cenderawasih kini memiliki tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah.

“Iya gak perlu revisi UU Pemilu,” kata Awiek, sapaan Baidowi saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

1. Tak perlu revisi karena tahapan pemilu sudah berjalan

Baleg DPR: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Usai Pemekaran Provinsi di PapuaAkses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Menurut pandangan Awiek, UU Pemilu tak perlu direvisi karena tahapannya sudah berjalan. Adapun mekanisme pemilihan di Papua berjalan seperti saat disahkannya UU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Jadi bisa seperti yang dilakukan terhadap Kaltara. Karena proses atau tahapan Pemilu sudah berjalan sementara ketentuan berjalan seperti Kaltara,” kata Awiek.

“Jadi pada Pemilu 2024 nanti tetap dapil seperti biasa untuk DPR RI,” sambung dia.

Artinya, tiga Dapil baru Papua akan berada di Papua dan Papua Barat. Dapil baru Papua akan ditambahkan setelah revisi UU Pemilu.

Baca Juga: Simak Poin Lengkap Peraturan KPU untuk Pemilu 2024!

2.Mencontoh Kaltara untuk dapil Papua

Baleg DPR: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Usai Pemekaran Provinsi di PapuaBundaran SP2 yang menjadi ikon Kabupaten Mimika, Papua. (IDN Times/Ricky Lodar)

Awiek menjelaskan, pada 2014 lalu, Dapil di Kalimantan saat itu masih berada di Kalimantan Timur, karena UU Provinsi Kaltara disahkan pada 2013. Setelah UU Pemilu direvisi pada 2019, Kaltara baru memiliki dapil sendiri terpisah dari Kaltim.

"Ketika Kaltara dimekarkan pada tahun berapa itu, di 2014 nya masih Kaltim dapilnya. Dapilnya masih di Kaltim. Terus kemudian ya tetep pemilu DPR RI tetap Kaltim, baru ada dapil sendiri (Kaltara) di 2019 setelah ada perubahan UU pemilu," beber Awiek.

Sedangkan untuk komposisi legislator, nantinya dapil dari hasil pemekaran wilayah akan diambilalihkan dari dapil yang sudah ada.

Awiek mencontohkan untuk dapil Kaltara, saat pemerintahan sudah berjalan, beberapa dapil yang fokus pada Kaltara akan dialihkan untuk menjadi dapil Kaltara, meski saat itu dapil yang ada hanya Kaltim.

Untuk mengisi kekurangan anggota di dapil Kaltim yang menduduki dapil Kaltara, akan diambilalihkan kembali dari daerah lain dengan angka proporsional.

Hal itu menurut Awiek bisa diterapkan untuk 3 provinsi Papua juga nantinya.

"Namun ketika pemerintahnya berjalan di 2014 itu DPRD diambilkan dari DPRD provinsi Kaltim. Untuk DPRD prov Kaltim yang Kaltara itu difokuskan ke Kaltara. Kekurangan DPRD-nya itu diambilkan dari daerah yang lain untuk Kalimantan Timur dihitung secara proporsional," ucap Awiek.

"Dan berakibat pada perubahan komposisi DPRD di Kaltim. Model ini kan bisa diadopsi oleh Papua," tukasnya.

3. Anggota Komisi II desak Jokowi keluarkan perppu pemilu

Baleg DPR: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Usai Pemekaran Provinsi di PapuaPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

Pasalnya, ada penambahan provinsi di Indonesia sehingga beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah.

“Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” kata Rifqi, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Siap Ramaikan Pemilu 2024, 36 Parpol Dipastikan Punya Akses Sipol

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya