Banjir Jakarta, PSI: Anies Tak Serius Jalankan Putusan PTUN

Anies diminta lakukan pengerukan kali agar tak banjir

Jakarta, IDN Times — Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menyorot peristiwa banjir di sejumlah titik di daerah DKI Jakarta.

Advokat LBH PSI Francine Widjojo beranggapan banjir yang terjadi di DKI dikarenakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak serius menjalankan putusan PTUN terkait pengerukan sejumlah kali di Ibu Kota.

“LBH PSI prihatin terhadap korban banjir dan mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan sigap dan cepat agar banjir tak meluas maupun berulang,” kata Francine dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

1. PTUN meminta Anies lakukan pengerukan kali agar tak banjir

Banjir Jakarta, PSI: Anies Tak Serius Jalankan Putusan PTUNWarga berjalan melintasi banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PTUN Jakarta sebelumnya memenangkan gugatan warga Jakarta terkait banjir. Dalam putusan PTUN Jakarta nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 15 Februari 2022, Anies selaku tergugat diminta melakukan pekerjaan rutin dalam pengerukan Kali Mampang tuntas sampai Pondok Jaya, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, serta pengerukan dan pelebaran Kali Krukut yang terhenti sejak 2017.

Selain itu Anies juga diminta membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan membuat tanggul di bantaran Kali Cipinang.

“Hal ini dikarenakan banjir besar Februari 2021 merugikan para penggugat baik dari kehilangan harta benda hingga kecemasan berulang setiap kali hujan mengguyur Jakarta. Meski tak semua dikabulkan, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies untuk memenuhi permintaan para penggugat terkait Kali Mampang,” jelas Francine.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Anies: Diselesaikan Secara Scientific Bukan Politik

2. Janji Anies belum tuntas

Banjir Jakarta, PSI: Anies Tak Serius Jalankan Putusan PTUNPemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Francine menyinggung ada janji Anies yang belum tuntas hingga di pengujung masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Alam seolah mengingatkan kembali bahwa ada janji kerja yang belum tuntas dari Pak Anies. Putusan PTUN tanggal 15 Februari 2022 membuktikan ketidakseriusan Pak Anies dalam mengendalikan banjir di Jakarta,” kata Francine.

Baca Juga: PSI soal Anies Diusung NasDem: Kami Tak Dukung Tokoh Pemecah Belah

3. Banjir genangi Jakarta setelah diguyur hujan

Banjir Jakarta, PSI: Anies Tak Serius Jalankan Putusan PTUN[Ilustrasi] Seorang ibu berdiri di depan rumahnya yang terendam banjir di kawasan permukiman Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020). Banjir tersebut terjadi akibat meluapnya Kali Krukut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mencatat adanya genangan di puluhan titik yang ada di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Berdasarkan catatan BPBD pukul 21.00 WIB, hujan yang mengguyur sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (04/10/2022) menyebabkan beberapa sungai meluap seperti Kali Krukut, Sarua, Pesanggrahan, Sunter, Cipinang, dan Mampang.

BPBD mencatat genangan yang sebelumnya terjadi di 7 ruas jalan dan 16 RT pada Selasa (4/10/2022), menjadi 6 ruas jalan dan 80 RT.

"BPBD mencatat genangan yang sebelumnya terjadi di 7 ruas jalan dan 16 RT, saat ini menjadi enam ruas jalan dan 80 RT atau hanya 0,263 persen dari 30.470 RT yang ada di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Banjir Jakarta, Anies: Diselesaikan Secara Scientific Bukan Politik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya