Beda Pendapat KCIC-DPR soal Konsesi KA Cepat 80 Tahun 

DPR sebut konsesi KCIC cukup 50 tahun

Jakarta, IDN Times - Masa konsesi KA Cepat Jakarta-Bandung diminta hingga 80 tahun karena biaya yang membengkak. Masa konsesi PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) semula direncanakan 50 tahun.

Permintaan itu dilontarkan oleh Plt Direktoriat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (8/12/2022).

“Tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Risal.

1. Perpanjangan konsesi karena biaya bengkak

Beda Pendapat KCIC-DPR soal Konsesi KA Cepat 80 Tahun Rel bawah tanah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (dok. KCIC)

Masa konsesi dapat diartikan sebagai kontrak panjang yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta sebagai kompensasi atau imbalan atas pendanaan, pengembangan, dan pembangunan yang dilakukan untuk fasilitas publik.

KCIC sebelumnya mengusulkan masa konsesi ini 50 tahun. Artinya KA Cepat Jakarta-Bandung akan dikelola oleh pihak swasta selama 50 tahun sebelum dikelola oleh pemerintah sepenuhnya. Namun dengan usulan perpanjangan masa konsesi, maka proyek ini diperkirakan akan menggunakan ‘jasa’ pihak swasta lebih lama.

“KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terdapat masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian menjadi 80 tahun," kata Risal.

Dia menjelaskan ada tiga alasan permintaan perubahan masa konsesi menjadi lebih panjang. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB untuk memenuhi pendanaan, dan menjaga kesinambungan proyek KA Cepat Jakarta-Bandung agar maksimal.

Alasan ketiga yakni untuk memperkuat hubungan bilateral antara China dan Indonesia.

2. DPR minta tak memperpanjang konsesi KA Cepat

Beda Pendapat KCIC-DPR soal Konsesi KA Cepat 80 Tahun Pimpinan Komisi V DPR RI Lasarus dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat pengelolaan banjir Jabodetabek (IDN Times/Shemi)

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem Soehartono meminta masa konsesi kereta cepat tidak diperpanjang. Ia menilai 50 tahun saja sudah cukup lama dan 80 tahun sama dengan dua generasi.

Soehartono menjelaskan bahwa nasib KCJB bakal sama seperti Freeport yang sebelum masa akhir sudah diambil alih oleh negara.

"Jangan sampai ditambah, kalau ditambah itu sudah menjadi malapetaka. Tapi saya yakin tidak sampai 50 tahun nanti sudah diambil. Nasibnya sama seperti Freeport, diambil alih oleh negeri sendiri," tutupnya.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus juga meminta PT KCIC untuk melakukan perhitungan dengan matang dan cermat sebelum perpanjangan masa konsesi diputuskan.

“Lakukan perhitungan secara matang dan cermat sebelum masa konsesi tersebut diputuskan,” ujar Lasarus.

3. Minta KCIC menyiapkan infrastruktur integrasi antarmoda

Beda Pendapat KCIC-DPR soal Konsesi KA Cepat 80 Tahun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KJCB) oleh PT KCIC (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Lasarus meminta PT KCIC untuk mempersiapkan infrastruktur integrasi antarmoda dan pemenuhan fasilitas operasi KA Cepat di setiap stasiun. Dia meminta tahapan pengoperasian KA Cepat Jakarta-Bandung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dia juga meminta Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT KCIC untuk meningkatkan proses transfer knowledge dan teknologi pada tenaga kerja yang akan mengoperasikan kereta tersebut.

“Proritaskan tenaga kerja lokal dalam pengoperasian dan pemeliharaan kereta api cepat Jakarta-bandung,” tuturnya.

Baca Juga: Masyarakat Berharap Pemerintah Tak Suntik Mati Kereta Argo Parahyangan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya