Berkas Belum Lengkap, Partai Republik Balik ke KPU Lengkapi Dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Partai Republik disebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu parpol yang belum melengkapi berkas pendaftaran pada Kamis, 11 Agustus kemarin.
Ketua Umum Partai Republik, Ramses David Simanjuntak, kembali lagi ke KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran hari ini, Minggu (14/8/2022).
“Kemarin itu memang ada di Sipol ada yang sedikit belum tercapai, nah sekarang bisa dibuka sudah lengkap (centang biru dalam Sipol),” kata Ramses di KPU.
1. Partai Republik klaim sudah lengkapi berkas
Di hari terakhir pendaftaran ini, Ramses mengaku sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk menjadi parpol peserta pemilu 2024. Menurut Ramses, saat dinyatakan belum melengkapi berkas pendaftaran pada Kami lalu, hanya sedikit berkas yang belum dia lampirkan.
“Sudah (lengkap), sekarang kita lengkapi semua. Kemarin itu ada yang belum, memang baru 90 sekian persen lah,” kata dia.
Baca Juga: 3 Parpol Lolos Pendaftaran di KPU: Partai Ummat, Buruh, Republik
2. Partai Republik lakukan pencocokan data dengan KPU
Sebagai partai yang sebelumnya disebut belum melengkapi berkas pendaftaran, Ramses mengatakan pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan KPU hari ini.
“Dari KPU menyatakan kalau pendaftaran kita sudah dinyatakan sah dan tidak bermasalah,” kata dia.
“Agenda hari ini untuk mencocokkan data, hanya untuk melengkapi berkasnya saja,” ucap dia.
3. Daftar partai sudah lengkapi berkas
Berdasarkan data Sabtu 13 Agustus 2022, KPU telah merinci parpol yang sudah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
Editor’s picks
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Sementara ada 10 partai dinyatakan belum melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut.
1.Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Pelita
10. Partai Kongres
Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!