[BREAKING] DPR dan Pemerintah Sepakat Rancangan PKPU Dibawa ke Paripurna

Diputuskan PKPU akan diundangkan paling lambat 10 Juni 2022

Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat untuk segera mengesahkan draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi PKPU. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Selasa (7/6/2022).

Di dalam kesepakatan tersebut, diputuskan PKPU akan diundangkan paling lambat 10 Juni 2022.

“Komisi II DPR RI bersama Mendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dengan disetujuinya Rancangan PKPU ini, KPU tinggal menunggu PKPU disahkan dalam pembicaraan tingkat II yakni dalam rapat paripurna DPR RI. Setelah disepakati dalam paripurna, maka PKPU akan diserahkan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk dibubuhkan tanda tangan.

Dengan disetujuinya PKPU di DPR, maka usulan mengenai jadwal, tahapan pemilu, hingga pemungutan suara oleh KPU sudah ditetapkan.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan, jadwal masa kampanye untuk Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

“Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024, sehingga kalau dihitung durasi masa kampanye adalah selama 75 hari,” kata Hasyim.

Setelah masa kampanye selesai, maka masuk dalam masa tenang. Masa tenang Pemilu 2024 selama tiga hari, mulai 11-13 Februari. Kemudian pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Untuk penghitungan suara 14 dan 15 Februari, dan rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024,” ucap Hasyim.

Baca Juga: DPR Pastikan PKPU Disahkan Bulan Ini, Durasi Kampanye Hanya 75 Hari

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya