[BREAKING] DPR Sahkan UU PPP, Puan: Ini Amanat MK

Puan menyebut DPR telah menjalankan amanat MK

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), Selasa (24/5/2022). Beleid ini menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Apakah rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2022).

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.

Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan, belum mengatur mengenai pembentukan perundang-undangan dengan metode omnibus law.

Puan menyebut pihaknya telah menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu dua tahun, sejak putusan yang diambil pada November 2021.

“DPR melaksanakan putusan MK” ucap Puan.

Sebagai informasi, UU Ciptakerja banyak ditolak koalisi masyarakat sipil karena disebut tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Terbaru, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan aliansi buruh lainnya menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (23/5/2022). Mereka menuntut UU Omnibus Law dicabut.

Baca Juga: Paripurna DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas 2022, Ada Cipta Kerja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya