Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Diduga KDRT Istri

Bukhori Yusuf aktif di PKS sejak 2005

Jakarta, IDN Times — Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) disebut telah mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Ketua DPP PKS, Ahmad Mabruri mengatakan BY sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

“BY (Bukhori Yusuf) telah menandatangani surat pengunduran diri,” kata Ahmad, Senin (23/5/2023).

Pengunduran diri tersebut sebagai buntut laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

1. Kiprah di PKS sejak 2005

Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Diduga KDRT IstriAnggota Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, ketika membacakan pandangan fraksi soal revisi UU PPP pada Februari 2022. (Tangkapan layar YouTube DPR)

Bukhori lahir di Jawa Tengah pada 5 Maret 1965. Dia sudah aktif menjadi kader PKS sejak 2005 lalu.

Sejak itu dia menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariat Pusat PKS 2005-2010. Kemudian karir politiknya berlanjut hingga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariat Pusat PKS 2011-2012.

Pada 2015-2020 Bukhori dipercaya sebagai Ketua Badan Perencanaan DPP PKS. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS 2020-2025.

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan KDRT oleh Anggota DPR Fraksi PKS

2. Bukhori Yusuf dicopot PKS jadi anggota DPR

Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Diduga KDRT IstriBukhori Yusuf.

Bukhori Yusuf dicopot sebagai anggota DPR Komisi VIII. Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori, sudah berjalan di internal DPP PKS.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri.

3. Korban sudah lapor ke kepolisian

Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Diduga KDRT IstriIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bukhori dilaporkan ke MKD oleh kuasa hukum korban, Srimiguna pada Senin (22/5/2023). Srimiguna mengatakan aduan dugaan KDRT oleh anggota dewan tersebut sudah diterima oleh anggota MKD. Dia kemudian mempertanyakan moral seorang anggota dewan yang melakukan tindak KDRT.

Korban sebelumnya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya yang berstatus anggota DPR itu ke ranah hukum, tepatnya pada kepolisian Polrestabes Bandung, November 2022.

Setelah lima bulan memberikan laporan KDRT ke Polrestabes Bandung, proses penyelidikan akhirnya naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

“Alhamdulilah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna.

Baca Juga: MKD Proses Laporan Anggota DPR Diduga KDRT Istri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya