Catatan Demokrat-PKS soal RUU Pemekaran 3 Provinsi Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI baru saja menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. RUU ini disepakati Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Sembilan fraksi di DPR menyetujui pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap tiga RUU tentang Provinsi Papua. PKS dan Demokrat yang berada di luar pemerintahan atau oposisi juga turut menyetujui RUU ini namun dengan catatan.
Baca Juga: Paripurna Setujui RUU Pemekaran Papua Jadi Inisiatif DPR
1. Catatan kritis Fraksi Demokrat
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, menyebut pihaknya memiliki enam catatan kritis terhadap proses pemekaran Papua. Dia menyebut proses pemekaran harus benar-benar berlandaskan aspek dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Serta seperti aspek politik, administratif, birokrasi, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, fasilitas umum, kemampuan ekonomi, perkembangan masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua,” kata Rezka dalam rapat tersebut, Selasa (28/6/2022).
Kedua, kata Rezka, Partai Demokrat meminta jaminan bagi hak orang asli Papua melalui penguatan dan kejelasan definisi, serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua, untuk ikut serta dan memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga daerah otonomi baru.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan pemekaran di Papua harus memasukkan dan menanamkan karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerah yang ada di Papua. Contohnya, pendekatan antropologi dengan melakukan program ketahanan pangan hingga pemberdayaan masyarakat.
"Selain itu, pendekatan keamanan yang humanis, pembangunan dan kesejahteraan dari kita semua untuk rakyat Papua menjadi hal yang wajib dan tidak dapat ditawar," tutur Rezka.
2. Partai Demokrat desak pemerintah pastikan batas wilayah tiga provinsi baru Papua
Editor’s picks
Fraksi Partai Demokrat juga mendesak pemerintah agar memastikan batas dan cakupan wilayah, termasuk jumlah kabupaten/kota secara tepat, melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut.
Dengan demikian, diharapkan pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin, dalam rangka mendorong kedaulatan dan eskalasi pembangunan setiap provinsi.
Kelima, Rezka menyebut pihaknya memiliki syarat agar pemerintah segera menyusun grand design atau aturan turunannya ketiga RUU tersebut, paling lambat dua tahun sejak undang-undang disahkan.
"Enam, terkait pendanaan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan pemerintah benar-benar perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran," tuturnya.
Baca Juga: Usai Kunker ke Papua, DPR: Tak Ada Debat Pemekaran 3 Provinsi
3. Kritik PKS terhadap pemekaran provinsi Papua
Selain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah pandangan untuk tiga RUU tentang Provinsi Papua.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Teddy Setiadi, juga menyampaikan kesetujuan fraksinya terkait proses pemekaran Papua. Namun fraksi PKS menekankan agar pemekaran Papua bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan membantu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil di sana.
“Agar pemekaran provinsi di Papua dapat memberikan kesempatan luas kepada orang asli Papua,” kata Teddy.
Pihaknya juga menyorot agar pengangkatan pejabat kepala daerah Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“PKS juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai hal sebagai akibat dari pemekaran provinsi,” kata Teddy.