Cek Luas Kawasan Hutan di Indonesia! Dikuasai Hutan Produksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Penerbitan Perppu ini dinilai genting oleh Jokowi agar bisa segera menekan dampak krisis iklim di Indonesia. Namun, sejumlah pasal lingkungan dalam Perppu Cipta Kerja justru mendapat sorotan karena dianggap bisa semakin mempercepat krisis iklim ketimbang mencegahnya.
Salah satu pasal yang disorot adalah soal penggunaan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS atau pulau yang tak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja. Pelaku usaha di kawasan hutan juga bisa bebas dari sanksi pidana meski terbukti tak memiliki izin usaha, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B Perppu Cipta Kerja.
Namun berapa luas kawasan hutan Indonesia saat ini?
Baca Juga: IKN Pakai Lahan Hutan Produksi, Jokowi: Jangan Ada Isu Merusak Hutan
1. Luas kawasan hutan Indonesia 2020
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020 lalu jumlah luas daratan kawasan hutan di 33 Provinsi di Indonesia mencapai 120.495.702 hektare. Data ini merupakan gabungan luas kawasan hutan konservasi perairan, konservasi daratan, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi, dan hutan lindung.
Kawasan hutan paling luas berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebesar 13.831.942 hektare. Namun kebanyakan luas kawasan hutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara adalah hutan produksi sebesar 65 persen, bukan hutan lindung.
2. Kawasan hutan Indonesia lebih banyak digunakan untuk produksi
Editor’s picks
Menurut data BPS 2022, total kawasan hutan daratan seluas 120 juta hektare. Hutan tersebut dibagi dalam tiga kategori yakni hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Dalam data tersebut, kawasan hutan produksi jauh lebih besar daripada hutan lindung.
Hutan produksi memiliki sekirar 68 juta hektare luasan atau sekitar 56 persen kawasan hutan di Indonesia merupakan kawasan hutan produksi. Sementara luas kawasan hutan konservasi daratan seluas 22 juta hektare atau 18 persen.
Luas kawasan hutan lindung total 29 juta hektare atau 24 persen di Indonesia.
Baca Juga: Deretan Pasal di Perppu Ciptaker yang Berpotensi Merusak Lingkungan
3. Dua pasal kehutanan di Perppu Ciptaker yang perlu diwaspadai
Diketahui dalam Perppu Cipta Kerja tak memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dan telah beroperasi sejak sebelum aturan ini berlaku. Hal itu tertera dalam Pasal 110A dan 110B Perppu Cipta Kerja.
“Justru mereka diberikan waktu sampai 2 November 2023. Jadi ini kan aneh ya, mereka tidak memiliki izin usaha tapi diberikan waktu untuk menyelesaikan administrasi,” kata Manager Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagiaan.
Kemudian terkait dengan ketentuan luas kawasan hutan minimal 30 persen. Dalam UU Kehutanan mengatur ketentuan bagi pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan minimal 30 persen luas kawasan hutan dari luas setiap daerah aliran sungan (DAS) atau pulau.
Namun Uli menyebut aturan tersebut tidak dipertegas dalam Perppu Cipta Kerja. Aturan ini berpotensi terhapus sehingga penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas produksi semakin meluas.
Baca Juga: Satya Bumi: Perppu Ciptaker Rawan Kriminalisasi Masyarakat Adat