Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?

Semua pelayanan publik butuh KTP

Jakarta, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara negara di Indonesia. KTP tidak hanya menjadi penanda identitas resmi, tapi juga bukti seseorang telah berusia di atas 17 tahun.

Hampir setiap pengisian berkas memerlukan KTP, bahkan terkadang kartu yang selalu terselip di dompet ini diperlukan untuk masuk gedung perkantoran sebagai jaminan. KTP juga digunakan untuk membuat rekening bank, hingga mendaftarkan nomor telepon yang digunakan di gawai Anda.

Tanpa disadari, peran KTP sangat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tapi tahukah Anda bahwa KTP lama memiliki perbedaan dengan KTP elektronik yang digunakan banyak orang saat ini? Berikut IDN Times mengulas perbedaan KTP lama dan KTP elektronik (e-KTP).

Baca Juga: Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, Gratis

1. KTP jadi dokumen penting bagi WNI

Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

KTP menjadi dokumen yang penting karena segala macam informasi tentang identitas seseorang tertulis di sana. Karena itu juga, data dalam KTP tidak boleh diberikan sembarang kepada orang lain, agar tidak disalahgunakan untuk aksi penipuan atau kejahatan lainnya oleh orang tidak bertanggung jawab.

KTP memuat nomor induk kependudukan, foto, nama lengkap, jenis kelamin, alamat domisili, tempat lahir, hingga status perkawinan dan tanda tangan. Tak jarang data yang tertera di KTP ini seringkali disalahgunakan untuk penipuan. Karena itu, jaga KTP Anda sebaik-baiknya agar tidak hilang.

2. Mengenal KTP elektronik atau e-KTP

Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Seiring perkembangan zaman, KTP yang digunakan di Indonesia kini sudah berbentuk KTP-el atau KTP elektronik atau juga disebut e-KTP. Ukuran dimensi e-KTP menggunakan standar ISO 7810 (ID-1).

Menurut Badan Pengkajian dan Penerangan Teknologi (BPPT), KTP di Indonesia berukuran 85,69 milimeter x 53,98 milimeter atau jika menggunakan satuan centimer menjadi 8,56 centimeter x 5,98 centimeter.

Kemudian blanko e-KTP terdiri dari tujuh lapis berbahan dasar PET-G (Polyethylene terephthalate Glycol). Dengan lapisan tersebut, e-KTP memiliki teknologi biometrics dan kartu chip berbasis mikroprosesor yang dapat menyimpan data pemilik, foto, tanda tangan, dan sidik jari.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Warga Usia 17 Tahun ke Atas Segera buat E-KTP

3. Perbedaan KTP elektronik dan KTP lama

Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?republika.co.id

Penampakan KTP lama dan KTP elektronik memang berbeda, tapi cek apakah ukurannya sama atau beda.

Berikut daftar ukuran KTP lama dan KTP elektronik:

Ukuran KTP (MM)

e-KTP: 85,60 x 53,98

KTP lama: 85,60 x 53,98

Ukuran KTP (CM)

e-KTP: 8,56 x 5,39

KTP lama: 8,56 x 5,39

Ukuran KTP (Inci)

e-KTP: 2,12 x 3,38

KTP lama: 2,12 x 3,38

Ukuran KTP (Pixe)

e-KTP: 323 x 204

KTP lama: 323 x 204

Ketebalan (MM): 0,76 - 1

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya