Dalih DPR Tak Tambah Dapil di Pemilu 2024 Seperti Putusan MK 

DPR sebut keputusan bersama saat rapat konsinyering

Jakarta, IDN Times - DPR RI melalui Komisi II memutuskan untuk tak menambah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Melalui rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP, serta Kemendagri, diputuskan bahwa dapil 2024 akan sama seperti Pemilu 2019.

Penambahan dapil tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi No 80 Tahun 2022 (MK 80/2022) tentang pembentukan dapil dan alokasi kursi DPR. KPU juga sebelumnya telah menganggarkan penambahan dapil dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Berencana Menata Ulang Dapil, DPR: Pikirkan Anggaran!

1. DPR sebut sudah memutuskan tak menambah dapil dalam rapat konsinyering KPU

Dalih DPR Tak Tambah Dapil di Pemilu 2024 Seperti Putusan MK Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelumnya KPU dan DPR telah memutuskan untuk tak menambah dapil dalam Pemilu 2024. Hal itu dibahas dalam rapat konsinyering pada Mei 2022 lalu.

“Karena waktu konsinyering itu KPU memberikan beberapa alternatif. Nah alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil. Sehingga dengan alternatif yang ada itu kita putuskan bersama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Dia juga menilai DPR tidak melanggar putusan MK karena dalam amar putusan tersebut tak ada norma yang memerintahkan KPU untuk melakukan penambahan dapil.

Baca Juga: Ketua KPU Pastikan Pengaturan Dapil Tak Berubah di 2024

2. Amar putusan MK menyebut kewenangan KPU menambah dapil

Dalih DPR Tak Tambah Dapil di Pemilu 2024 Seperti Putusan MK Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dasco mengatakan dalam putusan MK tersebut, KPU hanya diberikan kewenangan untuk menambah dapil. Menurutnya, sesuai dengan norma yang berlaku tak diharuskan KPU menambah dapil jika kondisi tidak memungkinkan.

Dalam rapat konsinyering pada tahun lalu juga disebutkan bahwa KPU memberikan alternatif tentang penambahan dapil. Salah satunya yakni tidak ditambahkan dapil pada Pemilu 2024.

“Orang KPU memberikan alternatif-alternatif. KPU melempar opsi tersebut sesuai putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau penyusunan dapil. Ada opsi diberikan ke kami dan teman-teman sudah bersama-sama memilih (tidak nambah dapil),” ujar Dasco.

3. Anggaran untuk penambahan dapil jadi sorotan

Dalih DPR Tak Tambah Dapil di Pemilu 2024 Seperti Putusan MK Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politikus senior PDIP, Junimart Girsang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang menyindir KPU sebagai institusi yang genit karena ingin menambah dapil sehingga butuh anggaran besar. Junimart mengatakan tak memerlukan penambahan dapil dalam Pemilu 2024.

Junimart juga meminta agar KPU tak melakukan kerja-kerja yang baru sehingga menyebabkan anggaran membengkak.

“Tadi saya bilang ke pak ketua, KPU mulai genit lagi nih, ini ada ‘langkah-langkah KPU melakukan putusan MK’, nah ini dari mana uangnya? ‘Akan melakukan kajian ilmiah, akan melakukan uji publik’, dari mana uangnya?“ tanya Junimart.

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya menjelaskan ada kekurangan anggaran penyelanggaran KPU yang dicairkan oleh pemerintah untuk 2023. Sebabnya, ada putusan MK/80/2022 tentang Penambahan Dapil sehingga KPU dinilai harus membentuk dapil baru.

Hasyim mengatakan anggaran yang disetujui pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu yakni Rp76,6 triliun. Namun sejak angka itu disepakati, anggaran yang diajukan KPU setiap tahunnya tak pernah cair sesuai dengan usulan KPU.

Hasyim menjelaskan pada 2022, KPU mengajukan anggaran senilai Rp8,6 triliun untuk proses persiapan pendaftaran peserta pemilu. Namun dari usulan itu, anggaran yang dicairkan pemerintah hanya Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Legislator PDIP Sindir KPU Genit Mau Nambah Dapil: Dari Mana Uangnya?

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya