Demo di DPR, Partai Buruh Sorot 5 Hal dalam Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh demo di DPR tolak Perppu Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh dan elemen kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin (6/2/2023).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ada lima hal yang menjadi sorotan kelompok buruh terhadap Perppu Cipta Kerja.

“Menolak Perppu Cipta Kerja atau akan dibahas RUU Omnibus Law Ciptaker karena informasi yang kami terima, besar kemungkinan mayoritas fraksi yang ada di DPR akan menerima Perppu yang sudah disiapkan pemerintah tentang Omnibus,” kata Iqbal.

Baca Juga: Geruduk DPR 6 Februari, Buruh Demo Besar Tolak Omnibus Law Ciptaker

1. Sorot upah murah hingga outsourcing

Demo di DPR, Partai Buruh Sorot 5 Hal dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Partai Buruh, Said Iqbal, ketika sedang berorasi (IDN Times/Santi Dewi)

Sejumlah poin dalam Perppu Cipta Kerja menjadi sorotan Partai Buruh. Pertama, terkait upah murah karena format upah yang bisa berubah kapan saja, sehingga merugikan pekerja.

“Format upah bisa berubah kapan saja harga tertentu yang menurut kami agak aneh. Di seluruh dunia itu gak ada indeks tentang menghitung upah,” kata Iqbal.

Kemudian soal outsorcing yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Menurutnya melalui Perppu Cipta Kerja, negara menjadi agen dari sistem outsorcing yang merugikan buruh.

“Bahaya sekali negara ini mengatur outsorcing, negara jadi agennya,” ujarnya.

2. Pesangon rendah hingga PHK dipermudah

Demo di DPR, Partai Buruh Sorot 5 Hal dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Partai Buruh Said Iqbal (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Partai Buruh juga menyoroti poin pesangon rendah yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Padahal, jika menggunakan sistem outsorcing, perusahaan bisa dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Anda bisa saja dipecat seperti karyawan Shopee, atau seperti JD.ID, perusahaan e-commerce, dan mereka bisa membayar setengah dari pesangon yang seharusnya. Saya berpendapat easy hiring easy firing itu tidak pancasilais, karena tidak berkeperimanusiaan,” tutur Iqbal.

Baca Juga: Profil Partai Buruh, Parpol yang Sempat Mati Suri Dua Kali Pemilu

3. Soroti aturan cuti

Demo di DPR, Partai Buruh Sorot 5 Hal dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Partai Buruh Said Iqbal (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Iqbal juga menyoroti aturan cuti dalam Perppu Cipta kerja yang masih dianggap belum jelas. Menurutnya, pengaturan kerja yang baik adalah lima hari kerja dan dua hari libur.

Iqbal juga mempertanyakan hak perempuan yang cuti haid dalam Perppu Cipta Kerja. Menurutnya perusahaan tidak boleh memotong gaji perempuan yang sedang cuti haid.

“Pengaturan cuti terhadap perempuan haid atau hamil gak jelas upahnya dibayar atau enggak, pengaturan jam kerja gak jelas kan, ada 5 hari kerja 2 hari cuti dong, ini cuma 6 hari kerja tiba-tiba satu hari cuti,” pungkas Iqbal.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya