Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

MK disebut akan kabulkan gugatan pemilu tertutup

Jakarta, IDN Times — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, membeberkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny enggan membeberkan darimana sumber informasi tersebut. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Ikuti PDIP, PBB Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

1. Denny sebut putusan tersebut 6:3

Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional TertutupGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Denny mengatakan keputusan yang diambil tak sepenuhnya disetujui sembilan hakim MK. Sembilan hakim yang akan memutus gugatan tersebut menghasilkan keputusan enam banding tiga (dissenting).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti bukan hakim konstitusi,” ucapnya.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

2. Sistem pemerintahan dinilai kembali seperti orde baru

Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional TertutupIlustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Terhadap putusan MK ini, Denny menilai sistem pemerintahan di Indonesia akan kembali seperti era orde baru dengan ciri khas otoritarian dan koruptif.

“Maka kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” katanya.

Dia menyinggung dalam kondisi seperti itu, kekuasaan KPK akan bergantung pada salah satu pihak atau kelompok.

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukargulingkan dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” ucapnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Jawab Klafirikasi Istana soal Jokowi dan Haji Isam

3. Gugatan uji materi proporsional terbuka diajukan oleh kader PDIP

Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional TertutupIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Diketahui gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh sejumlah warga perseorangan, salah satunya merupakan kader PDIP.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini dinilai para penggugat sebagai inskonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Enam orang yang mengajukan gugatan uji materi terkait dengan sistem proporsional yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya