Deretan Kritik Terhadap RKUHP, Banyak Pasal Masih Dianggap Bermasalah 

RKUHP bisa pidanakan edukator kesehatan reproduksi

Jakarta, IDN Times — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disepakati di tingkat I antara Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 24 November lalu.

Sejumlah kelompok masyarakat masih tak setuju dengan RKUHP yang disepakati DPR RI bersama pemerintah tersebut. Aliansi kelompok masyarakat yang beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Greenpeace, Trend Asia, LBH Masyarakat, PBHI, dan Pantau Gambut menyebut sejumlah pasal bermasalah yang tercantum dalam RKUHP.

“RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

1. Sebelas pasal bermasalah dalam RKUHP

Deretan Kritik Terhadap RKUHP, Banyak Pasal Masih Dianggap Bermasalah Massa tuntut dibukanya draft RKUHP (IDN Times/Indah Permata Sari)

LBH dan kelompok masyarakat lainnya menyoroti ada 11 pasal bermasalah dalam RKUHP.

Pertama pasal terkait living law yang dianggap berbahaya karena kriminalisasi semakin mudah sebab aturan akan dibuat menuruti pemerintah daerah. Menurutnya, pasal ini akan merugikan perempuan dan kelompok rentan lain.

“Sebab saat ini masih banyak terdapat peraturan daerah yang diskriminatif,” ucap Citra.

Kemudian pasal terkait pidana mati yang melegalisasi pidana mati. Padahal menurut Citra, perampasan hak hidup manusia yang melekat tidak bisa dicabut atau dikurangi oleh siapa pun termasuk negara.

“Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi,” katanya.

Kemudian pasal penghinaan presiden yang dianggap antikritik karena dapat berujung pada pemidanaan. Hukuman serupa juga bisa dikenakan pada kritik terhadap lembaga negara dan pemerintah.

“Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial,” ujarnya.

Pasal lainnya yang disorot seperti pasal terkait perampasan aset untuk denda individu, pasal terkait contempt of court, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan, pasal edukasi kontrasepsi, pasal terkait kesusilaan, pasal terkait tindak pidana agama, dan pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme.

Baca Juga: Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman Mati

2. Kriminalisasi pada pihak yang mengedukasi HKSR

Deretan Kritik Terhadap RKUHP, Banyak Pasal Masih Dianggap Bermasalah Mahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

RKUHP menyertakan hukuman pidana pada pihak, baik individu maupun perseorangan yang menyebarkan edukasi tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Pasal terkait edukasi kontrasepsi ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi termasuk menginformasikan akses layanan aborsi aman.

“Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi,” kata Citra.

3. Proses pembuatan RKUHP minim partisipasi publik

Deretan Kritik Terhadap RKUHP, Banyak Pasal Masih Dianggap Bermasalah IDNTimes/Bagus F

Selain memuat beragam pasal bermasalah, RKUHP juga dinilai minim partisipasi publik sehingga harus melalui proses diskusi lanjutan.

Citra meminta pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RKUHP dalam masa persidangan tahun ini karena beleid itu masih memiliki banyak pasal bermasalah.

“Untuk itu masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat. Selain itu, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet,” tutup Citra.

Baca Juga: Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya