Deretan Parpol yang Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

Ada 11 parpol yang terjadwal bakal mendaftar besok

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 partai politik (parpol) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari sejak Senin, 1 Agustus 2022.

Setiap harinya, KPU akan membuka pendaftaran mulaipukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: KPU Siap Terima Pendaftaran, PDIP dan 8 Parpol Daftar di Hari Pertama

1. Daftar 11 parpol yang akan mendaftar Pemilu 2024

Deretan Parpol yang Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU BesokIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sebanyak 11 parpol bakal mendaftar pada Senin, 1 Agustus 2022.

Berikut daftar parpol yang dijadwalkan bakal mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024 besok:

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pukul 08.00 WIB

- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pukul 08.00 WIB

- Partai Reformasi pada pukul 08.00 WIB

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.30 WIB

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (waktu belum diberitahu)

- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pukul 10.00 WIB

- Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) pukul 10.00 WIB

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 10.00 WIB

- Partai NasDem pukul 10.00 WIB

- Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 10.00 WIB

- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) pukul 11.00 WIB.

2. KPU siapkan tempat tunggu untuk anggota parpol

Deretan Parpol yang Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU BesokIlustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, menyampaikan ada pembatasan jumlah pengurus parpol yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai dua KPU. Hal itu karena luas ruangan kantor KPU yang terbatas, sementara pada saat yang bersamaan ada beberapa parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar.

“KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan partai politik yang hadir menunggu proses pendaftaran,” kata Bernard dalam keterangan tertulis.

“Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang,” sambung dia.

Baca Juga: KPU Terima Parpol Daftar Pemilu  Secara Manual, Bawa Dokumen Fisik 

3. Alur pendaftaran parpol di KPU

Deretan Parpol yang Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU BesokIlustrasi logo partai politik di Gedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobi utama kantor.

2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada ketua umum dan Sekjen partai politik.

4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai dua KPU, tempat seremoni pendaftaran partai politik.

5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai dua untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sipol bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan untuk ke luar melalui pintu ke luar, untuk bergantian dengan partai politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya