Di Balik Usul KPU Kampanye 120 Hari: Sengketa Calon-Persiapan Logistik

Sengketa calon dianggap jadi kendala pencetakan surat suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan lama waktu kampanye partai politik dalam Pemilu 2024 selama 120 hari. Usulan ini kembali mendapat penolakan dari DPR dan pemerintah yang menginginkan masa kampanye lebih singkat untuk meminimalisir konflik di akar rumput.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan usulan KPU tersebut bukannya tanpa pertimbangan. Justru, KPU mempertimbangkan banyak hal sebelum mengusulkan lama waktu kampanye 120 hari tersebut.

Idham menyebut lama waktu kampanye yang diusulkan KPU bertujuan untuk persiapan kebutuhan logistik, dan waktu untuk menyelesaikan sengketa calon dalam proses tahapan Pemilu 2024.

“Apabila dalam satu daerah ada sengketa, maka proses pemilu bisa mundur. Oleh karena itu kami melakukan pengadaan sisi logistik, dan juga sisi hukumnya,” kata Idham saat kepada IDN Times, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, PDIP Setuju Masa Kampanye 4 Bulan

1. Lama waktu sengketa pencalonan dalam Pemilu 2024

Di Balik Usul KPU Kampanye 120 Hari: Sengketa Calon-Persiapan LogistikKomisioner KPU terpilih periode 2022-2027, Idham Khalid

Idham menjelaskan sengketa pencalonan biasanya dilakukan oleh parpol atau calon terkait kepada Bawaslu dan PTUN, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Beberapa pihak mungkin keberatan dengan DCT yang ditetapkan KPU, padahal daftar tersebut juga berasal dari parpol.

Sengketa pencalonan ini, kata Idham, biasanya muncul setelah parpol peserta pemilu memberikan nama calon kader partai yang bakal mengikuti Pilkada serentak. Sementara untuk menyelesaikan sengketa pencalonan ini, dibutuhkan waktu cukup panjang hingga PTUN memberikan putusan.

Menurut Idham proses penyelesaian sengketa pencalonan ini bersamaan dengan masa kampanye.

"Sengketa proses pemilu itu memakan waktu panjang hampir 56 hari kalender masa kampanye,” kata dia.

Sementara, jika sengketa pencalonan ini belum selesai, maka proses pencetakan surat suara belum bisa dilakukan oleh KPU.

“Apabila dalam satu daerah ada sengketa proses pemilu maka proses pencetakan surat suaranya akan terkendala dan pemilu bisa mundur,” kata dia.

Selain mempertimbangkan proses penyelesaian sengketa pencalonan, KPU juga turut memikirkan distribusi logistik dalam Pemilu 2024. Sebab, dalam pemilu mendatang, dibutuhkan persiapan logistik lebih matang termasuk distribusi surat suara ke berbagai daerah.

2. Pembahasan dalam rapat konsinyasi

Di Balik Usul KPU Kampanye 120 Hari: Sengketa Calon-Persiapan LogistikIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

KPU, kata Idham, bakal melakukan rapat konsinyasi pada 21-23 April 2022. Dalam rapat konsinyasi antar KPU, DPR, dan pemerintah itu, akan dibahas berbagai hal terkait dengan persiapan Pemilu 2024.

Beberapa hal yang akan dibahas adalah lama waktu kampanye, anggaran, serta proses dan tahapan dalam Pemilu 2024.

"Insyallah kami akan mengikuti rapat konsinyering dan akan menghasilkan keputusan bersama, dan keputusan bersama itu yang akan menentukan proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Idham.

Baca Juga: [BREAKING] KPU: Belum Ada Kesepakatan Anggaran dan Masa Kampanye

3. Usulan memperpendek masa kampanye

Di Balik Usul KPU Kampanye 120 Hari: Sengketa Calon-Persiapan LogistikKumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebelumnya, usulan memperpendek masa kampanye disampaikan DPR RI pada 25 Januari lalu.

Beberapa anggota yang menginginkan masa kampanye lebih singkat yakni Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Dia meminta masa kampanye berlangsung hanya 50-75 hari karena laju pandemik COVID-19 yang belum berakhir.

Anggota lainnya dari fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta masa kampanye dalam Pemilu 2024 diperpendek menjadi 60-90 hari.

Sementara dari pihak pemerintah, Mendagri Tito Karnavian meminta masa kampanye cukup 90 hari atau 3 bulan demi mencegah konflik di masyarakat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya