Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum Ciptaker

DPR akan sahkan Revisi Undang-Undang 12/2011

Jakarta, IDN Times — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Selasa (24/5/2022). Dalam rapur ini, DPR disebut bakal mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan

1. Revisi UU P3 jadi landasan hukum Ciptaker

Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum CiptakerKetua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Puan mengatakan revisi UU PPP ini bakal menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“RUU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang,” kata Puan.

2. DPR mengikuti putusan MK

Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum CiptakerARB menggelar aksi dadakan menolak pengesahan UU Ciptaker di Pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Sleman, Senin (5/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Menurut Puan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

MK sebelumnya mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

“DPR melaksanakan  putusan MK” jelas Puan.

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku 

3. Fraksi di DPR bakal sampaikan pandangan terkait perekonomian

Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum CiptakerRatusan buruh gelar aksi penolakan UU Ciptaker sebelum puncak demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (6/10/2020). Dok istimewa

Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU PPP, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Puan mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.

“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.

Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya