Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Sah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi 

Pengangkatan Guntur tertera dalam (Kepres) Nomor 114P/2022

Jakarta, IDN Times — Presiden Joko “Jokowi” Widodo melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (23/11/2022).

Pengangkatan Guntur Hamzah tertera dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 114P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

“Mengangkat Profesor Doktor Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” kata Jokowi di Jakarta, hari ini.

Diketahui Guntur Hamzah menggantikan Aswanto yang dicopot oleh DPR RI karena kinerjanya dinilai mengecewakan.

Sejak menjabat sebagai hakim MK, Aswanto kerap kali menganulir produk hukum atau undang-undang yang disusun oleh DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai, MK selaku bawahan DPR dalam mengambil keputusan harus sesuai kebijakan DPR.

Bambang mencontohkan, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aswanto menjadi hakim MK yang menyatakan Undang-Undang Omnibus Law itu bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Baca Juga: Jokowi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya