Dinilai Tak Serius Terapkan TPKS, Ini Kritik DPR terhadap Jokowi

Pemerintah didesak buat PP dan Perpres

Jakarta, IDN Times — Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menilai pemerintah belum serius menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB itu menilai diperlukan Peraturan Pemerintah (Perpres) sebagai kebijakan turunan dari UU TPKS.

“Kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” kata Luluk melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

1. Pemerintah harus prioritaskan PP dan Perpres

Dinilai Tak Serius Terapkan TPKS, Ini Kritik DPR terhadap JokowiPresiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Luluk menyebut UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Dia menyebut, semestinya pemerintah memprioritaskan PP dan Perpres tersebut untuk mendukung UU TPKS.

“UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS,” kata Luluk.

“Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” sambung dia.

Baca Juga: Menteri Bintang Bongkar Peran Penting Tjahjo Kumolo di UU TPKS 

2. Pemerintah masih kurang sosialisasi

Dinilai Tak Serius Terapkan TPKS, Ini Kritik DPR terhadap JokowiMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Luluk juga menilai hingga hari ini, pemerintah masih kurang melakukan sosialisasi terkait UU TPKS. Padahal sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat lebih mengenal hukum yang mengatur terkait tindak pidana pelecehan seksual.

“Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu-individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS. Padahal ini mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata dia.

Sosialisasi juga penting dilakukan oleh pemerintah di lingkungan aparatur sipil negara. Menurut Luluk, hingga hari ini aparat penegak hukum di lapangan masih sulit menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Karena tidak ada sosialisasi, SOP, pelatihan, dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS,” ujar Luluk.

3. Perlu koordinasi antar kementerian/lembaga

Dinilai Tak Serius Terapkan TPKS, Ini Kritik DPR terhadap JokowiMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Luluk juga menyoroti kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antarinstitusi. Menurutnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita, karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.

Dia juga mendesak supaya pemerintah bisa mengkoordinir kementerian/lembaga terkait agar problem teknis ini bisa segera diselesaikan.

“Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini, dengan mengintensifkan Kordinasi antar K/L terkait. Seharusnya, dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres,” tuturnya.

Baca Juga: Melihat Implementasi UU TPKS di Pulau Surga Gili Trawangan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya