Dispensasi dalam UU Perkawinan dan Curhat Penyintas Child Marriage

Nol perkawinan anak, target yang belum tercapai

Jakarta, IDN Times - Ajeng (bukan nama sebenarnya) kini bisa menikmati hari-harinya sebagai petani di salah satu desa di Indramayu, Jawa Barat. Kehidupannya lebih tentram ketimbang delapan tahun lalu, saat dia yang masih berseragam putih-biru dipaksa pergi ke KUA untuk menikah.

“Saya lebih memilih jadi petani kecil di desa daripada meneruskan rumah tangga di kota tapi kelaparan setiap hari,” kata Ajeng kepada IDN Times, Rabu (24/8/2022).

Pada 2014 lalu, Ajeng dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan seorang tukang ojek di Jakarta. Saat itu, Ajeng yang masih berada di bangku kelas dua SMP tak diberi pilihan untuk meneruskan sekolah karena kondisi ekonomi yang melilit keluarga, sedangkan dua kakak laki-lakinya tetap meneruskan pendidikan SMA.

Semasa pernikahan, bagi Ajeng bukan masa yang mudah. Pindah ke Ibu Kota saat anak-anak sebagai seorang istri saat usia 14 tahun membuatnya sulit bergaul dengan ibu-ibu lainnya. Ajeng justru mendapat stigma negatif oleh lingkungannya di perkotaan.

“Aku menikah satu tahun dan diceraikan, keluargaku dikasih motor oleh keluarga dia (mantan suami), tapi aku lebih bersyukur setelah cerai,” ujar Ajeng.

Kasus perkawinan anak ini tak hanya terjadi di Indramayu. Di Lombok, NTB,  perkawinan pada anak masih kerap terjadi.

Anjani (bukan nama sebenarnya) tiga tahun lalu juga mengalami pernikahan anak. Dia dibawa oleh kekasihnya yang saat itu berusia 17 tahun untuk menikah dan tinggal di rumahnya di Lombok.

Anjani saat itu masih berusia 16 tahun. Diiming-imingi kehidupan yang menyenangkan dalam pernikahan, membuatnya setuju melakukan perkawinan di usia belia.

“Tapi ternyata kehidupan pernikahan itu gak seenak yang dibayangkan, aku disuruh-suruh orang tua suamiku saat itu buat nyuci, bersih-bersih rumah, dan uang simpananku diambil,” kenang Anjani dalam International Coference on Indonesia Family Planning dan Reproductive Health (ICIFPRH) di Yogyakarta.

Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Bappenas-Plan Indonesia Luncurkan Buku Saku PPA

1. Nol perkawinan anak, target yang belum tercapai

Dispensasi dalam UU Perkawinan dan Curhat Penyintas Child MarriageKonferensi Pers International Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health (ICIFPRH 2022), Yogyakarta, Rabu (24/8/2022). (Dok/Rutgers)

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan, angka perkawinan pada anak menurun sejak revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Beleid itu merevisi aturan lama tentang perkawinan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebut angka minimum perkawinan pada perempuan di usia 16 tahun. Setelah direvisi, terdapat perubahan pada usia pernikahan perempuan minimal 19 tahun.

Menurut data Kemen PPPA 2022, ada penurunan angka perkawinan anak pada tahun 2021, yakni sebesar 9,23 persen. Namun penurunan tersebut bukan berarti tak ada angka pernikahan pada anak.

“Walaupun capaian angka perkawinan anak menunjukkan penurunan, namun masih diperlukan upaya kolaboratif untuk percepatan angka perkawinan anak sebesar 8,74 pada tahun 2024,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari dalam ICIFPRH 2022.

Padahal dampak perkawinan anak bisa berakibat fatal pada target-target strategis nasional seperti penurunan stunting, menekan angka kematian ibu melahirkan, hingga kemiskinan.

“Dua kali risiko kematian, dua kali preeklamsia, kontraksi rahim tidak optimal, risiko lahir prematur, potensi penyakit pada serviks 17,2  persen, 4,5 kali peluang terjadinya risiko pada kehamilan dan stunting,” kata Rohika.

Secara langsung, menghapus perkawinan pada anak berarti juga berupaya mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 di bidang kesehatan untuk menghapuskan stunting, meningkatkan angka harapan hidup, dan menekan angka kematian bayi (AKB) 1.000 per kelahiran.

2. Menyorot dispensasi dalam UU Perkawinan

Dispensasi dalam UU Perkawinan dan Curhat Penyintas Child MarriageIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Revisi pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sejatinya bertujuan untuk menghapuskan angka perkawinan anak yang masih marak terjadi di Indonesia. Namun dalam perjalannya, perubahan atas beleid ini juga masih memberikan celah pada perkawinan usia anak.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dijelaskan mengenai dispensasi perkawinan.

“Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” demikian bunyi beleid tersebut.

Perizinan dispensasi masih kerap kali digunakan untuk melanggengkan budaya perkawinan anak, meski usia menikah dalam aturan perundang-undangan telah diubah menjadi minimal 19 tahun.

Dalam perspektif hukum, maksud alasan mendesak seperti tertera pada pasal 7 itu berarti keadaan tanpa pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Tentunya, alasan mendesak itu tak hanya sekedar klaim semata, diperlukan bukti pendukung yang cukup dengan persetujuan pengadilan agama.

“Diksi dispensasi itu perlu kita kawal. Kalau gak gitu, akan (nikah) siri mereka. Dengan dispensasi ini sama-sama kita kawal. Agar dia sadar, masyarakat juga sadar,” ujar Rohika.

Baca Juga: Catatan Hari Anak 2022: 59.000 Perkawinan Dini Dikabulkan Pengadilan 

3. Perkawinan anak dan tantangan menembus norma di Indonesia

Dispensasi dalam UU Perkawinan dan Curhat Penyintas Child MarriagePernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Akademisi dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Robert W. Blum, mengatakan, ada tantangan tersendiri untuk menghapus angka perkawinan anak di Indonesia.

Sebabnya, perkawinan di Indonesia cenderung erat kaitannya dengan norma, dan adat istiadat masyarakat setempat. Kendati perkawinan anak juga tak terlepas dari masalah ekonomi.

“Banyak norma yang berbenturan di tiap negara soal perkawinan anak, terutama soal penggunaan alat kontrasepsi. Saya pikir ini tentang bagaimana mengubah pesan kepada para pemangku kebijakan. Mereka punya posisi yang kuat untuk mengubah norma,” kata Robert.

Robert berpendapat, ada alternatif lain jika perkawinan anak memang sulit dihindari. Alternatif itu berupa penggunaan alat kontrasepsi untuk menghindari kehamilan di usia remaja yang lebih berisiko pada kesehatan perempuan.

Untuk itu, diperlukan kesadaran dari semua pihak bahwa kehamilan bukan hanya tanggung jawab perempuan. Lebih dari itu, kehamilan adalah tanggung jawab suami, bahkan lingkungan.

Robert menilai dengan penggunaan alat kontrasepsi yang tepat pada pasangan suami istri remaja, maka kehamilan dini bisa dicegah. Hal itu bakal berdampak positif pada penurunan angka kematian ibu melahirkan dan stunting.

Di samping itu, pasangan suami istri yang masih di bawah umur juga bisa lebih dulu mementingkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas finansial dalam keluarga.

“Kita juga harus mulai bicara tentang tanggung jawab laki-laki menggunakan alat kontrasepsi, memang perjalannya mungkin sulit (di Indonesia) tapi bukan berarti tidak bisa,” ucapnya.

Baca Juga: Menko PMK: Perkawinan Anak Bawa Dampak Negatif

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya