DKPP Ungkap 2 KPUD Melapor soal Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI

Dua KPUD mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Jakarta, IDN Times — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengungkap, ada dua laporan dari KPU daerah yakni KPU di Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan Heddy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi Santai Pelaporan ke DKPP, Pelapor: Kami Kecewa!

1. Anggota KPU adukan Ketua KPU Kabupaten, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU RI

DKPP Ungkap 2 KPUD Melapor soal Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RIKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Heddy menjelaskan, dalam aduannya anggota KPU di dua provinsi itu mengadukan sekaligus Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten, dan Ketua KPU RI.

“Yang agak menarik, ada 2 pengaduan justru dilakukan oleh anggota KPU. Di kabupaten Sangir Talaud Sulawesi Utara, dan dari Kalimantan Tengah,” kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

“Anggota KPU adukan atasannya, Ketua KPU Kabupaten, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU RI. Ini pertama kali sepanjang keberadaan DKPP,” sambung Heddy.

2. Penjelasan detail disampaikan secara tertulis

DKPP Ungkap 2 KPUD Melapor soal Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RIGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

DKPP dalam rapat kerja tersebut tak mengungkap lebih detail terkait jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPU tersebut. Dia hanya menyebut, aduan terhadap KPU pusat bersifat pelanggaran kode etik.

Heddy mengatakan, pihaknya belum membuka lebih detail jenis aduan tersebut karena masih dalam proses penanganan.

“Apabila pimpinan Komisi II dan anggota menghendaki laporan lebih detail, dan DKPP masih dalam proses penanganan perkara, mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini. Nanti akan kami buat laporan tertulis yang lebih detail,” kata Heddy.

3. Sebanyak 55 pengaduan masuk ke DKPP

DKPP Ungkap 2 KPUD Melapor soal Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RIKetua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Heddy menjelaskan, menurut data per 10 Januari pukul 19.00 WIB, tercatat ada 55 pengaduan yang masuk ke DKPP terkait pelanggaran kode etik. Tiga pengaduan di antaranya berkaitan dengan tahapan pemilu.

“Satu di antaranya tentang dugaan tidak profesional saat melakukan verifikasi material yang diadukan oleh parpol tidak lolos verifikasi administrasi,” kata Heddy.

Aduan terbanyak tentang non-tahapan pemilu yang berkaitan dengan seleksi dan mekanisme seleksi penyelenggara ad hoc. Sebanyak 38 pengaduan terkait dengan seleksi panitia pemilihan kecamatan.

“Ada juga aduan soal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Juga ada risidu pengaduan terkait timses Pemilu 2019 tapi baru diadukan pada bulan lalu,” ujar Heddy.

Dari 55 pengaduan tersebut, DKPP saat ini masih melakukan proses verifikasi material dan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Kawal Pemilu Beberkan Bukti Kecurangan KPU ke DPR, Rapat Jadi Tertutup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya