DPR Buka-bukaan soal Hambatan Bahas RUU TPKS di Baleg

Butuh waktu mengkaji redaksional RUU TPKS 

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Komisi IV Riezky Aprilia buka-bukaan soal hambatan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang pembahasannya masih tersendat di DPR.

Riezky mengaku umumnya setiap fraksi di DPR mendukung RUU TPKS untuk diundang-undangkan. Hanya saja, menurutnya, redaksional dalam RUU TPKS harus lebih dicermati agar dalam pengimplementasiannya di lapangan tidak timbul masalah.

Kondisi tersebut menyebabkan pembahasan RUU TPKS di tingkat legislatif sedikit terhambat. Pasalnya, menurut Riezky ada banyak orang di badan legislasi (baleg) yang ikut mengkaji RUU TPKS sehingga perlu waktu untuk menampung berbagai kritik dan masukan.

“Jadi apa ada masalah? Tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti,” kata Riezky di Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Dapat Restu Pimpinan DPR, Baleg Siap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKS

1. Butuh waktu kaji redaksional TPKS

DPR Buka-bukaan soal Hambatan Bahas RUU TPKS di BalegIlustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Kader partai PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan butuh waktu lebih banyak untuk mengkaji RUU TPKS secara redaksional. Dia menjelaskan, dalam membuat undang-undang DPR perlu mengkaji secara rinci makna kata, penggunaan tanda baca titik, koma, agar tidak multitafsir.

Hal itu juga diperlukan agar RUU TPKS tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan lain sehingga tidak menimbulkan ambiguitas saat penerapannya di masyarakat.

“Dalam membuat konteks undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir, karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,” jelas dia.

Baca Juga: Menteri PPPA Masih Tunggu Panggilan DPR RI Bahas RUU TPKS

2. Redaksional RUU TPKS harus rigid

DPR Buka-bukaan soal Hambatan Bahas RUU TPKS di BalegANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menurut Riezky, redaksional yang digunakan dalam RUU TPKS harus rigid supaya dapat diaplikasikan dengan baik. RUU TPKS juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di ranah pidana.

Sebagai informasi, dalam ranah pidana, ada beberapa aturan yang bersinggungan dengan RUU TPKS seperti Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

Tiga beleid itu dianggap sangat beririsan dengan RUU TPKS dalam ranah hukum. Sehingga secara redaksional, RUU TPKS memerlukan kajian agar bahasa hukum yang digunakan lebih rigid dan tidak berbenturan.

“Dalam satu pasal saja, ada beberapa kalimat yang kita yakini harus rigid. Supaya bisa teraplikasi dengan baik, dan tidak sampai multitafsir di ranah pidana,” ucap Riezky.

Baca Juga: Baleg DPR Bakal Bahas 2 RUU Saat Reses, Salah Satunya TPKS

3. Baleg masih bahas RUU TPKS

DPR Buka-bukaan soal Hambatan Bahas RUU TPKS di BalegIlustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baleg disebut masih melakukan pembahasan RUU TPKS secara internal. Baleg juga bakal melakukan rapat kerja bersama pemerintah dalam waktu dekat dan disiarkan secara virtual sehingga masyarakat bisa ikut memantau kelanjutan RUU TPKS.

“Baleg itu dari awal terkait RUU TPKS ini jalan terus, ada livestreaming, dan pembahasan itu butuh waktu karena dalam satu hari belum tentu semuanya terbahas,” ucap dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya