DPR Buka Peluang Hapus Ganja dari Narkotika Golongan I

DPR minta masukan ahli untuk kaji ganja medis

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa membuka peluang menghapus ganja dari narkotika golongan I melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini dilakukan agar ganja bisa digunakan sebagai bentuk pengobatan.

Desmond mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan usulan penghapusan kategorisasi ganja dalam Narkotika golongan I. Dia juga akan memastikan bakal melihat segi medis dalam mengkaji ganja.

“Kemungkinan ke depan UU Narkotika akan kami keluarkan penggolongan ganja dari golongan I ke II atau III agar bisa diakses masyarakat yang membutuhkan,” kata Desmon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Pakar UGM: Obat dari Ganja Bisa Legal, Asal...

1. DPR minta masukan ahli medis

DPR Buka Peluang Hapus Ganja dari Narkotika Golongan IIlustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Desmond mengatakan pihaknya bakal meminta masukan para ahli soal ganja untuk keperluan medis. Dia mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membutuhkan banyak perubahan agar seiring perkembangan zaman.

“Ada hal-hal yang tidak logis dalam undang-undang lama, karenanya kita perbarui,” ujar dia.

Baca Juga: Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya

2. Bakal undang IDI dan pakar kesehatan

DPR Buka Peluang Hapus Ganja dari Narkotika Golongan Iilustrasi tanaman ganja/C. sativa (IDN Times/Bagus F)

Dalam beberapa waktu ke depan, Desmond mengatakan bakal mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pakar kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kita akan melihat ke pakar kesehatan, IDI, dan macam-macam, dalam rangka membicarakan mana gap-gap yang kita harus keluarkan soal ganja. Yang jelas ada gap kimia dan non kimia, nah yang ganja harus ada kajian lebih,” ucapnya.

Baca Juga: Menkes Segera Terbitkan Regulasi Riset Ganja untuk Medis

3. Ganja dilarang digunakan untuk kesehatan

DPR Buka Peluang Hapus Ganja dari Narkotika Golongan ISeorang Ibu minta ganja dilegalkan untuk medis saat ada CFD di Jakarta. (twitter.com/andienaisyah)

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ganja termasuk narkotika golongan I sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis kembali menjadi sorotan setelah aksi Santi Warastuti, seorang ibu yang meminta legalisasi ganja untuk keperluan pengobatan sang anak.

Santi juga mengingatkan masyarakat bahwa dia dan beberapa ibu-ibu lainnya telah melayangkan gugatan ke Mahkamakah Konstitusi untuk mengadili uji materi UU Narkotika. Gugatan yang dilayangkan Santi teregistrasi dalam nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. Saat ini, permohonan tersebut tinggal menunggu putusan hakim konstitusi untuk dibacakan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya