DPR Desak KLHK Proses Laporan Kerusakan Lingkungan oleh PT Freeport

Jakarta, IDN Times — Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan kerusakan lingkungan oleh PT Freeport di Mimika, Papua Tengah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat permasalahan limbah Tailing. Limbah ini muncul karena kegiatan operasional kegiatan penambangan yang dilakukan PT Freeport.
“Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua, mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional kegiatan penambangan oleh PT Freeport Indonesia,” kata Anggia saat membacakan kesimpulan rapat dengan KLHK, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: [WANSUS] Sulitnya Pembuktian Kasus Pencemaran Lingkungan di Meja Hijau
1. Komisi IV DPR terima aduan masyarakat Mimika
Komisi IV DPR sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah masyarakat adat dari Mimika, pada Selasa (1/2/2023). Perwakilan masyarakat adat Mimika tersebut terdiri dari 23 kampung di tiga distrik Agimuga, Jita, dan Manasari.
“Mereka menyampaikan terkait keluhan masyarakat atas permasalah limbah tailing yang dibuang PT Freeport di aliran sungai,” kata Anggia.
Diketahui pencemaran akibat limbah tailing menyebabkan ekosistem lingkungan mengalami kerusakan parah. Sejumlah kerusakan ekosistem yang disebabkan pencemaran limbah di Mimika ini seperti pepohonan mati, menyebabkan pencemaran ekosistem sistem sehingga ikan mati dan krisis air bersih.
2. Masyarakat adat Mimika minta PT Freeport Indonesia diaudit
Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus mengatakan, masyarakat adat Mimika juga meminta adanya audit terhadap PT Freeport Indonesia. Pemerintah juga diminta melakukan penegakan hukum serta pemulihan atas seluruh kerusakan lingkungan.
“Termasuk juga mendesak pemerintah agar segera memerintahkan PT Freeport Indonesia untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga," katanya.
3. Sekjen KLHK sebut akan sampaikan laporan ke Siti Nurbaya
Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, akan segera menyampaikan laporan tersebut ke Menteri LHK. Menurutnya, pengaduan tersebut juga sudah diterima oleh Komisi IV.
“Kami sepakat bahwa ini kan merupakan pengaduan masyarakat dan bahkan sudah diterima oleh Komisi IV. Kami tentunya sama dengan kasus lainnya, segera akan ada laporan (yang) kami (sampaikan) kepada Menteri KLHK untuk diturunkan tim,” ucap Bambang.
Baca Juga: KLHK Sebut Urusan Sampah Belum Kunjung Usai karena Minimnya Anggaran