DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945

Hapus jabatan gubernur tak bisa hanya revisi undang-undang

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, untuk menghapus jabatan gubernur seperti yang diusulkan MPR RI perlu melalui amandemen 1945.

Doli menjelaskan, jabatan gubernur bukan hanya diatur dalam undang-undang tapi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga untuk mengubah skema Pilgub, perlu dilakukan amandemen, bukan hanya revisi undang-undang.

“Jadi kalau pun itu mau dihilangkan, ya saya kira juga harus ada amandemen UUD 1945,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus: Melelahkan!

1. Diperlukan kajian mendalam untuk hapus jabatan gubernur

DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Melani Putri)

Doli menyampaikan, untuk menghapus jabatan gubernur diperlukan kajian mendalam guna mencari tahu urgensi sehingga jabatan tersebut perlu dihilangkan.

Sementara itu, Doli menilai jabatan gubernur hari ini masih berjalan dengan baik.

“Perlu kajian yang cukup mendalam, apa alasan atau urgensi sehingga tadi perlu menghilangkan jabatan itu. Apakah dianggap tidak fungsional? Kalau saya menyatakan selama ini berjalan baik-baik saja,” ucapnya.

2. Isu penghapusan gubernur berpengaruh pada kelancaran pemilu

DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Doli kemudian menyindir sejumlah pihak yang mengusulkan penghapusan jabatan gubernur di 2024. Wacana penghapusan gubernur ini sebelumnya digaungkan oleh Ketua MPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB Muhaimin Iskandar.

Padahal fraksi PKB dan Fraksi Golkar sudah menyetujui pembentukan empat provinsi baru Papua.

“Institusi partai politiknya menyetujui adanya 4 provinsi itu loh, iya kan? Itu kan keputusan pemerintah dengan DPR. Di mana DPR itu adalah wakil fraksi-fraksi yang mewakili parpol termasuk PKB,” kata dia.

Menurutnya, munculnya wacana ini membuat persiapan Pemilu 2024 terganggu. Padahal tak banyak waktu yang tersisa untuk mempersiapkan Pemilu 2024.

“Tapi menurut saya dalam situasi sekarang kita sedang mempersiapkan pemilu seperti saat ini ya, isu-isu ini membuat konsentrasi kita dalam persiapan pemilu bisa terganggu,” ucapnya.

3. Cak Imin usul jabatan gubernur dihapus

DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan. Menurutnya, pemilihan langsung sebaiknya dilakukan hanya untuk calon presiden (capres).

"Kalau PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup, pilkota, pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan," ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Selain itu, Cak Imin juga mengusulkan agar jabatan gubernur ditiadakan. Menurutnya, ada banyak yang harus dievaluasi.

"Kalau perlu nanti gubernur pun gak ada suatu hari, karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Banyak sekali evaluasi," ucap dia.

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus: Melelahkan!

Topik:

  • Sunariyah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya