DPR Minta Penyidikan Kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Dipisahkan 

DPR dorong penyelidikan ke LHKPN Rafael Alun

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta proses hukum Mario Dandy Satrio dipisahkan dengan penyelidikan terhadap sang ayah, yang juga Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui Mario telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sementara sang ayah, disorot karena memiliki harta kekayaan tak wajar mencapai Rp56 miliar.

Baca Juga: Prahara Asmara Mario Dandy: Sulut Petaka di Kementerian Keuangan

1. DPR dorong pemeriksaan LHKPN Rafael Alun

DPR Minta Penyidikan Kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Dipisahkan Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)

Dasco mengatakan, pihaknya mendorong penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan kejanggalan, Dasco mengatakan, kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi kalau memang kasusnya pidana silakan diproses sesuai ketentuan yang ada. Untuk hal-hal lain apabila memenuhi unsur, ya ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” kata Dasco di DPR, Senin (27/2/2023).

2. Publik diminta pisahkan kasus ayah dan anak

DPR Minta Penyidikan Kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Dipisahkan Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco juga mengimbau publik tidak menyamakan kasus hukum yang menjerat Mario Dandy dengan sang ayah. Dia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan polisi dan KPK.

“Sebaiknya kasus tersebut (Rafael Alun) dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain-lain,” ujar Dasco.

3. LHKPN Rafael Alun diperiksa KPK 2020

DPR Minta Penyidikan Kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Dipisahkan LHKPN milik RAT, pejabat pajak yang anaknya jadi tersangka penganiayaan (dok. LHKPN)

LHKPN Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut sudah mendapat perhatian Kemenkeu sejak lama. KPK mengaku telah menindaklanjuti LHKPN Rafael Alun Trisambodo sejak 2020.

Hal itu dilakukan karena diduga ada kejanggalan dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang bernilai Rp56 miliar. Dia juga tak melaporkan Jeep Rubicon Mario Dandy ke LHKPN.

Laporan pemeriksaan KPK itu kemudian diberikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu di tahun yang sama. Namun tak pernah ada tindaklanjut dari Kemenkeu maupun KPK terkait laporan itu hingga saat ini.

LHKPN Rafael itu menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy Satrio disorot publik atas penganiayaan terhadap pimpinan Ketua GP Ansor, David.

Baca Juga: Pengunduran Diri Rafael Alun Diduga untuk Hindari Proses Hukum

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya