DPR Minta Publik Tak Dorong-dorong Buka Motif Sambo Habisi Brigadir J

Komisi III akan terus koordinasi dengan Polri

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menilai publik tak perlu mendorong Bareskrim untuk mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menurut Adies, Bareskrim bakal bekerja optimal untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

“Itu (motif) enggak usah didorong-dorong, pasti Bareskrim akan mengumumkan. Ndak perlu didorong, mereka sudah punya SOP-nya,” kata Adies Kadir di KPU, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Polri Pastikan Karopenmas Ramadhan Tidak Terkait Skenario Ferdy Sambo

1. Komisi III akan terus koordinasi dengan Polri

DPR Minta Publik Tak Dorong-dorong Buka Motif Sambo Habisi Brigadir JKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu dengan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Rabu (13/7/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Adies mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kapolri terkait perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

“Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan Kapolri, Kabareskrim, kita selalu minta perkembangan. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Kabareskrim, Kapolri," ujar Adies

2. Kapolri disebut sudah bekerja sesuai instruksi presiden

DPR Minta Publik Tak Dorong-dorong Buka Motif Sambo Habisi Brigadir JKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Legislator Golkar itu menilai, sejauh ini tim khusus (timsus) bentukan Kapolri sudah bekerja sesuai instruksi presiden agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, tidak ditutup-tutupi.

"Sementara ini sudah bagus, sudah cepat dan Pak Kapolri memang sesuai instruksi presiden, kerjanya transparan," kata Adies.

Baca Juga: Samuel Tak Menduga Ferdy Sambo Dalang Penembakan Anaknya Brigadir J

3. Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana

DPR Minta Publik Tak Dorong-dorong Buka Motif Sambo Habisi Brigadir JBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Diketahui, Timsus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni RE (Bharada E), Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya