DPR Pastikan PKPU Disahkan Bulan Ini, Durasi Kampanye Hanya 75 Hari

Durasi kampanye dan anggaran Pemilu 2024 bakal disahkan

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI memastikan bakal memutuskan Peraturan KPU (PKPU) pada akhir bulan ini. PKPU tersebut sudah merinci besaran anggaran, durasi masa kampanye, hingga tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama KPU dan pemerintah bakal mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai teknis Pemilu 2024 dalam dua pekan mendatang. Dia menegaskan aturan tersebut bakal disahkan paling lambat akhir Mei ini.

“Mudah-mudahan paling lama akhir bulan ini sudah selesai, dalam seminggu dua minggu ini,” kata Doli saat bertemu wartawan di Senayan, Selasa (17/5/2022).

1. Bawa hasil konsinyering dengan KPU ke RDP

DPR Pastikan PKPU Disahkan Bulan Ini, Durasi Kampanye Hanya 75 HariIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Doli menjelaskan, dalam RDP dengan KPU dan pemerintah nanti akan dibahas beberapa hal yang sudah menjadi catatan dalam rapat konsinyering.

Beberapa catatan yang menjadi perhatian yakni masalah anggaran Pemilu 2024 yang sudah diusulkan KPU sebesar Rp76,6 triliun, dan durasi masa kampanye diusulkan menjadi 75 hari.

Namun catatan dalam konsinyering ini belum tentu disepakati karena menunggu KPU membuat rincian usulan terbaru tersebut.

“Sudah ada kesimpulan dalam konsinyering. Kesimpulan itu ada catatan-catatannya. Kami minta KPU menggambarkan bagaimana kalau simulasi kampanye 75 hari. Nanti dibawa ke RDP,” ujar dia.

Baca Juga: Komisi II Usul Waktu Kampanye 75 Hari, KPU: Itu Belum Keputusan Final

2. Durasi kampanye jadi 75 hari demi efisiensi anggaran

DPR Pastikan PKPU Disahkan Bulan Ini, Durasi Kampanye Hanya 75 HariIlustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, durasi masa kampanye disepakati menjadi 75 hari dalam rapat konsinyering bersama KPU pekan lalu. Durasi ini dinilai jalan tengah dari perdebatan antara pemerintah, DPR, dan KPU.

Sebagai informasi, KPU sebelumnya mengusulkan masa kampanye 120 hari, berbeda dengan pemerintah yang menginginkan masa kampanye 90 hari. Sementara DPR sendiri menginginkan masa kampanye lebih singkat yakni 60 hari.

“Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari. Hal itu dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Waktunya dibatasi segitu karena kan kita masih dalam masa transisi dari pandemik ke endemik, sehingga untuk kampanye fisik cukup 60 hari dan bisa dilanjutkan kampanye virtual selama 15 hari,” kata Junimart menjelaskan.

3. Usulan anggaran tak berubah

DPR Pastikan PKPU Disahkan Bulan Ini, Durasi Kampanye Hanya 75 HariIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara itu, besaran anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun tidak mengalami perubahan. Menurut Komisi II DPR RI, anggaran tersebut sudah termasuk besaran gaji  panitia adhoc sekitar Rp1,5 juta dan keperluan logistik KPU.

“KPU dan Bawaslu sudah menunjukkan itikad baik untuk mencari celah efisiensi anggaran dari awalnya Rp89,9 triliun sampai ke Rp76,6 triliun,” ujar Doli.

“Menurut saya apa yang dilakukan oleh teman-teman KPU masuk akal dan bisa diterima,” lanjut dia.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya