DPR Sebut PKPU Disahkan 30 Mei, Pemilu Tetap 2024

Poin-poin krusial dalam konsinyering bakal dibawa di RDP

Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 30 Mei 2022. Dalam rapat dengar pendapat ini, Peraturan KPU (PKPU) bakal kembali dibahas dan diharapkan bisa disahkan di waktu yang sama.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Agung Widyantoro, mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU serta pemerintah tentang tahapan Pemilu 2024 bakal berlangsung pada 30 Mei. Dalam rapat tersebut juga DPR bakal membahas peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Diagendakan rapat dengar pendapat tanggal 30 Mei sudah mulai pembahasan PKPU, peraturan Bawaslu,” kata Agung kepada IDN Times, Senin (23/5/2022).

1. RDP untuk mengesahkan PKPU

DPR Sebut PKPU Disahkan 30 Mei, Pemilu Tetap 2024Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Kevin Handoko)

Agung menjelaskan, RDP dengan KPU dan pemerintah nantinya bakal membawa poin-poin penting dari hasil rapat konsinyering. Menurutnya dalam rapat konsinyering kemarin telah dicapai kesepahaman terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Sehingga dalam RDP nantinya, PKPU sudah bisa disahkan dan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa dimulai.

“Sudah ada kesepahaman, tinggal nanti pengesahannya di dalam rapat dengar pendapat,” ujar Agung.

Baca Juga: Prabowo Jadi Capres yang Paling Banyak Dipilih bila Pilpres Hari Ini

2. Poin-poin krusial dalam PKPU

DPR Sebut PKPU Disahkan 30 Mei, Pemilu Tetap 2024Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebagai informasi, terdapat beberapa catatan dalam rapat konsinyering yang digelar oleh KPU, DPR, dan Kemendagri beberapa pekan lalu.

Pertama, terkait pelaksanaan penyelesaian hasil sengketa pemilu. Pemerintah meminta penguatan koordinasi antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersingkat proses sengketa dalam Pemilu 2024.

Kemudian, persoalan durasi masa kampanye. Sebelumnya durasi masa kampanye ini menjadi perdebatan karena KPU menginginkan masa kampanye 120 hari, pemerintah mengusulkan 90 hari, sementara DPR mengusulkan waktu lebih singkat 60 hari.

“KPU diminta membuat simulasi kampanye 75 hari, nanti akan dibahas dalam RDP,” ujar Agung.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan kemudahan mengeluarkan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pengadaan logistik pemilu.

“Kesepakatan itu diminta tanggal 27 Mei sudah ada kabar semuanya,” kata dia.

3. Usulan anggaran untuk Pemilu 2024 tak berubah

DPR Sebut PKPU Disahkan 30 Mei, Pemilu Tetap 2024Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, besaran anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun tidak mengalami perubahan. Menurut Komisi II DPR RI, anggaran tersebut sudah termasuk besaran gaji  panitia adhoc sekitar Rp1,5 juta dan keperluan logistik KPU.

Usulan anggaran pemilu oleh KPU sebelumnya telah mengalami rasionalisasi dari nilai awal Rp86,6 triliun. Usulan anggaran ini sebelumnya mendapat kritik karena naik tiga kali lipat dari anggaran Pemilu 2019 Rp25 triliun.

Baca Juga: DPR Bakal Kaji Ulang Kotak Suara Kardus untuk Pemilu 2024, Kenapa?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya