DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-Undang

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi Undang-Undang hari ini, Kamis (7/7/2022).

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022. Sebanyak 105 anggota menghadiri rapat paripurna secara fisik, dan 232 hadir secara virtual.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bisa disetujui dan disahkan sebagai Undang-Undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Setuju,” kata seluruh fraksi yang hadir.

Sebagai informasi RUU PLP merupakan pengubahan dari UU Praktik Psikologi. Perubahan ini dilakukan setelah mendapat masukan banyak pihak.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya menilai peraturan ini akan membantu generasi muda untuk mengembangkan minat dan potensinya dengan dukungan psikolog dan profesional.

Hal ini juga diatur dalam UU Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Sederhananya, dengan disahkannya beleid ini, maka setiap satuan pendidikan akan memberikan dukungan psikolog profesional pada setiap siswa untuk mendukung potensi anak didik.

Baca Juga: RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya