DPR Tampung Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tak Diubah di UU Pemilu

Usul Megawati diakomodasi DPR

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya bakal mengakomodasi usulan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024. Usulan itu bakal diperhitungkan dalam pengkajian Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Perppu Pemilu.

Sebagai informasi usulan untuk tak mengganti nomor urut parpol dalam Pemilu 2024 sebelumnya diusulkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

1. Doli sebut parpol tak keberatan nomor urut tetap

DPR Tampung Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tak Diubah di UU PemiluIDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Doli menilai beberapa pihak dari partai politik tak keberatan terkait nomor urut papol yang tak berubah untuk Pemilu 2024.

“Soal nomor urut, ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Politikus PDIP Ungkap Alasan Megawati Belum Umumkan Capres PDIP

2. Pengundian nomor urut hanya untuk parpol tak lolos Pemilu 2019

DPR Tampung Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tak Diubah di UU PemiluANTARA FOTO/Rahmad

Politikus Golkar ini mengatakan proses pengundian nomor urut dilakukan hanya untuk parpol yang tak memenangkan Pemilu 2019. Sementara parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap pada nomor urut pada Pemilu 2019.

“Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," kata Doli.

3. DPR masih bahas pasal-pasal dalam Perppu Pemilu

DPR Tampung Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tak Diubah di UU PemiluSuasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Doli mengatakan pemerintah bersama DPR masih dalam tahap membahas pasal-pasal dalam Perppu Pemilu. Komisi II DPR bersama pemerintah, kata Doli, akan menyepakati pasal yang perlu direvisi sebelum mengajukan draf Perppu Pemilu secara resmi.

"Kita sudah lakukan itu dua kali, ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujarnya.

Doli menjelaskan, beberapa isu yang didiskusikan itu antara lain ihwal perubahan jumlah anggota DPR karena konsekuensi dari penambahan jumlah provinsi di Papua.

Kemudian isu soal masa jabatan anggota KPU, dan pembahasan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) bersamaan dengan masa kampanye.

Baca Juga: KPU Akan Verifikasi Penggandaan KTP dalam Pileg 2024

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya