DPR Terima DIM RUU KIA, Soroti Hak Ibu Tunggal dan Korban Kekerasan

DIM RUU KIP disusun Kementerian PPPA

Jakarta, IDN Times — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ke DPR RI hari ini, Senin (28/11/2022).

Bintang menegaskan penyelenggaraan KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu serta anak, dan melindungi mereka dari tindak penelantaran serta tindakan diskriminatif. Diketahui RUU KIA terdiri dari sembilan bab dan 44 pasal.

1. Isi DIM RUU KIA yang diterima DPR

DPR Terima DIM RUU KIA, Soroti Hak Ibu Tunggal dan Korban KekerasanIlustrasi Ibu dan Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintang mengatakan DIM RUU Kia menitikberatkan pada beberapa hal terkait kesejahteraan dan perlindungan pada ibu dan anak.

DIM ini meliputi perencanaan upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, pelaksanaan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, serta pengawasan, pembinaan dan evaluasi.

Bintang juga menegaskan DIM RUU KIA menyoroti tugas dan wewenang pemerintah serta lembaga dalam koordinasi implementasi RUU KIA.

“Pemerintah memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian lembaga dan pemda dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak,” kata Bintang.

Baca Juga: 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Ayo Berani Bicara!

2. RUU KIA sorot hak-hak ibu pekerja dan ibu tunggal

DPR Terima DIM RUU KIA, Soroti Hak Ibu Tunggal dan Korban KekerasanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Aryodamar)

DIM RUU KIA itu juga menyertakan hak-hak ibu dengan kerentanan khusus, tak hanya pada ibu yang bekerja.

Bintang mengatakan RUU KIA memberikan perhatian terhadap hak-hak ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana atau dalam situasi konflik.

Kemudian hak-hak ibu tunggal, hak ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terluar, terpencil (3T), dan ibu dengan gangguan jiwa.

“Agar mereka memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Bintang.

3. Sumber pendanaan melibatkan perseorangan dan swasta

DPR Terima DIM RUU KIA, Soroti Hak Ibu Tunggal dan Korban KekerasanSuasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Terkait pendanaan untuk implementasi RUU KIA, Bintang mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR RI bahwa pendanaan akan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sementara partisipasi masyarakat sendiri berasal dari orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Baca Juga: RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya