Isi UU TPKS: Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual hingga Sanksi buat Pelaku

Ada 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS

Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa (12/4/2022). Dari sembilan fraksi di DPR, 8 fraksi menyetujui pengesahan UU TPKS kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Beleid ini diharapkan menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual di Indonesia. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut, undang-undang ini juga akan menjadi kedudukan hukum untuk penegakan sanksi pidana pada pelaku pelecehan seksual.

"Bagaimana aparat hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada di dalam kasus tindak kekerasan seksual," kata Willy dapat rapat paripurna DPR.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

1. Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS

Isi UU TPKS: Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual hingga Sanksi buat PelakuIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Dalam beleid tersebut, ada sembilan jenis kekerasan seksual meliputi:
pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) juga termaktub lebih rinci terkait tindak pidana kekerasan seksual lainnya, yakni:

1. Pemerkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam rumah tangga
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan

2. Pelecehan seksual fisik-nonfisik masuk delik aduan

Isi UU TPKS: Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual hingga Sanksi buat Pelakuilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

UU TPKS memuat pelecehan fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan. Dalam hukum Indonesia, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Sederhananya, korban pelecehan seksual harus memberikan laporan terlebih dahulu kepada kepolisian untuk menuntut pelaku sesuai ketentutan yang berlaku.

Hal ini tertera dalam Pasal 7 ayat (1) dalam UU TPKS. Namun delik aduan tidak berlaku untuk korban pelecehan berstatus penyandang disabilitas atau anak. Pelecehan seksual pada dua kelompok ini, termasuk pada delik biasa yang bisa langsung diproses hukum tanpa persetujuan korban.

3. Pidana penjara hingga denda Rp1 miliar

Isi UU TPKS: Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual hingga Sanksi buat PelakuIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

UU TPKS mengatur sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual dapat diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun hingga denda Rp1 miliar, bergantung pada bentuk pelecehan seksual yang dilakukan.

Denda paling ringan yang diatur ialah bagi pelaku pelecehan seksual non fisik maksimal Rp10 juta atau penjara paling lama 9 bulan. Ketentuan ini tertera dalam Pasal 5 UU TPKS.

Kemudian pada pelaku pelecehan seksual fisik, ada beragam denda dan ancaman pemidanaan yang berlaku. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta diberikan pada pelaku pelecehan seksual fisik dengan tipu muslihat atau pelaku yang memanfaatkan kerentanan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UU TPKS.

Selain itu, diatur juga sanksi bagi pelaku kekerasan seksual lainnya sebagai berikut:

Pasal 8
Pelaku kekerasan seksual yang memaksa menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp50 juta.

Pasal 9
Pelaku kekerasan seksual yang memaksa menggunakan alat kontrasepsi hingga korban kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda Rp200 juta.

Pasal 10
Pembiaran perkawinan, pemaksaan perkawinan dengannya atau orang lain, termasuk perkawinan anak, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan. Ancaman pidana penjara 9 tahun dan atau denda Rp200 juta.

Pasal 11
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat atau dalam kapasitas pejabat resmi, dengan tujuan intimidasi agar diakui, mempermalukan atau merendahkan martabat, dapat dipidana penjara 12 tahun dan atau dengan Rp300 juta.

Pasal 12
Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, menggunakan tipu muslihan, dengan maksud memanfaatkan organ tubuh seksual, dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp1 miliar karena eksploitasi seksual.

Pasal 13
Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Pasal 14 ayat (2)
Setiap orang yang merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, menyebarkan, melakukan penguntitan atau pelacakan pada orang dengan tujuan seksual, dapat dipidana dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda Rp300 juta.

Baca Juga: Puan: Pengesahan RUU TPKS Jadi UU Adalah Momen Bersejarah yang Dinanti

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya