Jadwal Berubah, PPPK Guru 2022 Dimulai 31 Oktober-13 November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Kemendikbudristek mengubah jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022. Pendaftaran sebelumnya dimulai pada 25 November dan mundur menjadi 31 Oktober.
Pengumuman pendaftaran itu tertera dalam Surat Nomor 7453/B/GT.01.03/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah 2022 yang diteken Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani pada Senin (31/10/2022).
1. Jadwal seleksi lengkap
Menurut surat terbaru itu, jadwal pendaftaran mundur dari 25 Oktober-7 November menjadi 31 Oktober-13 November. Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2022.
- Pengumuman Seleksi
31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar)
31 Oktober-13 November 2022
- Seleksi Administrasi
31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
16-17 November 2022
- Masa Sanggah
18-20 November 2022
- Jawab Sanggah
21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah
26 November 2022
- Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior
27-28 November 2022
- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM
29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian
3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk pelamar umum)
14-18 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk pelamar umum)
13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan Seleksi Komptensi (untuk pelamar umum)
16-21 Januari 2023
- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar umum)
21 Januari-1 Februari 2023
Editor’s picks
- Pengumuman Hasil Seleksi (P1, P2, P3, dan umum)
2-3 Februari 2023
- Masa Sanggah
4-6 Februari 2023
- Jawab Sanggah
7-13 Februari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK
22 Februari-13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK
7-31 Maret 2023
Baca Juga: P2G Kritik Seleksi PPPK Guru Ngaret Dari Jadwal: Janjinya Angin Surga
2. Kriteria pelamar prioritas PPPK Guru
Dalam aturan Mendikbudristek, terdapat tiga pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022. Ketentuan pelamar prioritas ada dalam Pasal 5 ayat (1) yakni pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas 2 (P2), dan pelamar prioritas 3 (P3).
Pelamar prioritas I yakni Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Kemudian guru Non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
Sementara pelamar prioritas 2 merupakan semua THK-2 yang belum diangkat menjadi PPPK atau ASN guru, dan belum memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
Terakhir, pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pemerintah juga membuka akses lulusan PPG untuk menjadi PPPK guru.
Pelamar umum sesuai ketentuan Permenpan-RB yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
3. Syarat pendaftaran PPPK Guru
Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pelamar juga harus melengkapi beberapa berkas dan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Baca Juga: Catat Nih! Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2022