Jalan Terjal UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR Hari Ini

UU TPKS diusulkan Komnas Perempuan sejak 2016

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat yang digelar, semua fraksi yang hadir menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan pada setiap fraksi apakah UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota.

UU TPKS telah melalui jalan berliku sebelum disahkan hari ini. Undang-undang yang mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual ini telah diusulkan banyak koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sejak enam tahun terakhir.

Perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang bisa disebut telah melalui banyak rintangan. Mulai dari pro-kontra di masyarakat, pergantian nama, hingga disebut-sebut melegalkan seks bebas.

Melalui berbagai kajian di internal DPR dan koalisi masyarakat sipil, kini UU TPKS hadir dan telah sah menjadi payung hukum penegakan kekerasan seksual di Indonesia.

1. Diusulkan Komnas Perempuan sejak 2016

Jalan Terjal UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR Hari IniKomnas Perempuan menyuarakan untuk pengesahan RUU TPKS (Instagram.com/Komnasperempuan)

Komnas Perempuan menjadi perancang dan pengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pertama kali sebelum menjadi usul inisiatif DPR, dan berganti nama menjadi RUU TPKS. Komnas Perempuan pada 2015 menyampaikan ada 15 macam kekerasan seksual yang belum diatur dalam hukum perundang-undangan di Indonesia.

Kondisi itu menyebabkan banyaknya korban kekerasan seksual yang tidak mendapat keadilan. Alih-alih mendapat perlindungan, korban kekerasan seksual cenderung mendapat stigmatisasi, hingga trauma seumur hidup.

RUU PKS kemudian diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tambahan pada 2015-2019. RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan korban kekerasan seksual di ranah hukum.

Komnas Perempuan kemudian mengusulkan naskah akademik RUU PKS ke DPR pada 13 Mei 2016. Tak lama setelahnya, RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 pada 6 Juni.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Jalan Terjal UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR Hari IniInfografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

2. Gelombang aksi massa usai RUU PKS dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020

Jalan Terjal UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR Hari IniIlustrasi RUU PKS. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Empat tahun bergulir, RUU PKS tak kunjung mendapat titik terang pengesahannya. Berbagai aksi masyarakat menuntut pengesahan RUU PKS telah berlangsung selama pembahasannya yang alot di legislatif.

Namun beleid ini justru ditarik dari Prolegnas Prioritas pada 2020. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang. Menurutnya pembahasan RUU PKS saat ini cenderung sulit karena terbentur defisini kekerasan seksual dan aturan pemidanaan.

Kabar ini sontak menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.

Pada rentang Agustus-November 2020, berbagai gelombang aksi massa bermunculan di daerah-daerah. Mereka meminta RUU PKS segera disahkan DPR karena maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia.

Di Ibu Kota, aksi mendesak pengesahan RUU PKS ini berpusat di Gedung DPR RI. Ratusan perempuan pada 25 November 2020 melangsungkan aksi diam di depan Gedung DPR.

Massa aksi saat itu menjejerkan sepatunya di depan gerbang DPR/MPR, sebagai bentuk protes kepada negara yang abai terhadap perlindungan perempuan.

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Jokowi Setuju RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang 

3. Ganti nama hingga hilang 85 pasal

Jalan Terjal UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR Hari IniIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Setelah menuai berbagai kecaman dari masyarakat, DPR akhirnya kembali memasukkan RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 atas usul inisiatif DPR. RUU PKS kemudian berganti nama menjadi RUU TPKS pada 30 Agustus 2021 dan sekitar 85 pasal dihapus.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) mengungkap perubahan RUU PKS dan RUU TPKS terletak pada bentuk kekerasan yang diatur.

Sebelumnya, ada sembilan bentuk kekerasan yang diatur secara rinci dalam draf RUU PKS di antaranya pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Sementara itu, RUU TPKS atau draf usulan awal DPR hanya menetapkan bentuk kekerasan sebanyak empat yakni pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

4. UU TPKS akhirnya disahkan, mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual

Jalan Terjal UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR Hari IniIDN Times/Indiana Malia

Dalam UU TPKS yang kini sudah disahkan, ada delapan bab 93 pasal, yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemindaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur, di antaranya pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterlisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) termaktub 10 tindak pidana kekerasan seksual yaitu:

1. Pemerkosaan

2. Perbuatan cabul

3. Eksploitas seksual terhadap anak

4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban

5. Pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual

6. Pemaksaan pelacuran

7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual

8. Kekerasan seksual dalam rumah tangga

9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual

10. Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

UU TPKS juga memuat aturan hukum acara mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Terkait hak korban, diatur pula penanganan, perlindungan, hingga ganti rugi.

Baca Juga: Dear DPR, Ini 3 Isu Anak yang Belum Diakomodasi RUU TPKS

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya