Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta Gegara Pj Kepala Daerah

Jokowi disebut melakukan penyalahgunaan kekuasaan

Jakarta, IDN Times - Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat sejumlah pihak ke PTUN Jakarta, terkait pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah.

Mereka yang menggugat yakni cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohmmad Hatta, Gustika Fardani Jusuf bersama beberapa rekannya, Adhito Harinugroho, Lilik Sulisto, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN/JKT pada Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Gustika Hatta Kritik Pidato Jokowi Hanya Fokus Bidang Industri Ekonomi

1. Jokowi-Mendagri digugat soal pengangkatan Pj

Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta Gegara Pj Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Dalam gugatannya, tindakan Jokowi dan Mendagri Tito yang melantik 88 Pj kepala daerah diduga mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud sesuai Pasal Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Mengabulkan para penggungat untuk seluruhnya,” kata Gustika dan rekannya dalam petitum permohonannya, dikutip Minggu (4/12/2022).

2. Minta Jokowi batalkan pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah

Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta Gegara Pj Kepala Daerah(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Gustika juga meminta tergugat I, yakni Jokowi untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

Dengan demikian, pelantikan 88 Pj kepala daerah dalam kurun waktu 12 Mei-25 November 2022 diminta dibatalkan karena tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan tergugat I dan tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah,” kata Gustika.

3. Proses pemanggilan para pihak dijadwalkan pada 7 Desember 2022

Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta Gegara Pj Kepala DaerahPengadilan Tata Usaha Negara (IDN Times/Aryodamar)

Para penggugat juga meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito, yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini," kata Gustika dan timnya.

Jadwal penetapan perkara dalam proses panggilan para pihak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Tito Pesan ke Kepala Daerah: Dekati Tokoh Berpengaruh, Dengar Aspirasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya