Jokowi Teken Perpres Badan Pengarah Otsus Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 121 tahun 2022 tentang Badang Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini diketuai langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Melalui Perpres yang diteken pada 21 Oktober 2022 tersebut, Jokowi memerintahkan Badan Pengarah Otsus Papua untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua.
“Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua,” kata Jokowi dalam beleid tersebut.
1. Fungsi Badan Pengarah Otsus Papua
Dalam Pasal 4 perpres itu, Jokowi memerintahkan Badan Pengarah Papua untuk melakukan beberapa hal, termasuk mengawasi pembangunan, melakukan evaluasi, pelaporan, serta pengelolaan perencanaan di Papua.
Berikut fungsi Badan Pengarah Otsus Papua sesuai Pasal 4.
- Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua
- Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencErnaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua
- Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua
- Pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah
- Penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden
Editor’s picks
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Baca Juga: Lebih dari 20 Tahun, Otsus Papua Dorong Berbagai Perubahan Positif
2. Pemda Papua harus koordinasi dengan Badan Pengarah Papua
Sebagai fungsi pengawas, Badan Pengarah Otsus Papua harus mengawasi jalannya pembangunan dan pengadaan anggaran. Maka dari itu, Pemda kabupaten/kota di Papua, serta kementerian/lembaga yang ingin melakukan pembangunan di Papua perlu berkoordinasi dengan Badan Pengarah Otsus Papua.
Hal itu tertera dalam Pasal 22 ayat 1-5. Selain itu, Wakil Presiden dan jajaran Badan Pengarah Otsus Papua juga bisa melakukan tindak lanjut proses pembangunan Papua sesuai kebutuhan.
3. Susunan anggota Badan Pengarah Papua diisi 1 orang OAP
Dalam susunan keanggotaan Badan Pengarah Papua yang diketuai oleh Ma’ruf Amin, berisi hanya satu Orang Asli Papua (OAP). Sementara anggota lainnya adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPN Suharso Monoarfa, dan Menkeu Sri Mulyani.
“Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua merupakan OAP, dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik,” kata Jokowi.
Masa kerja Anggota Badan Pengarah Papua dari OAP ini selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Minta Mendagri Evaluasi Dana Otsus di Papua-Papua Barat