Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Usut Dugaan TPPU BTS 4G
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait dugaan TPPU tersebut. Dua di antaranya adalah pejabat utama di Kominfo.
1. Kejagung periksa tiga saksi
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi oleh Kejagung dilakukan pada hari ini dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Doddy Setiyadi (DS) selaku Inspektur Jenderal Kominfo, Mirra Tayyiba (MT) selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, dan Tri Haryanto (TH) selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Pengadilan Tipikor Keliru
2. Kasus merupakan pengembangan tindak pidana korupsi
Editor’s picks
Sebagai informasi kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket, 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022.
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut dibutuhkan untuk memperkuatr pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.
3. Tiga tersangka korupsi BTS
Diketahui dalam kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI) Anang Achmad Latif atau AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 YS.
Kasus ini bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah 3T Indonesia. Diketahui dalam proses pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan terdapat persaingan yang tidak sehat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan Kejagung