Kemenag Butuh 6.179 Orang Pendamping PPH, Cek Cara Daftarnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping PPH ini diperlukan untuk mempercepat target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2022).
1. Proses rekrutmen pendamping PPH 2022
Proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Aqil menjelaskan pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Baca Juga: Kemenag Berharap Kuota Haji Normal di 2023
2. Syarat daftar pendamping PPH
Untuk dapat mengikuti pelatihan pendamping PPH, BPJPH memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, dan berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA/sederajat.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” ucap Aqil.
Calon pelamar juga dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada melalui laman berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).
3. Target daerah percepatan sertifikasi halal
Editor’s picks
Sebagai informasi, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi adalah sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 300 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang.
Baca Juga: Kemenag Minta Ponpes Daar El Qolam Sediakan CCTV di Kamar Santri