Kemenag Sebut Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun Ini

Jemaah diminta mulai konfirmasi keberangkatan haji

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut beberapa kriteria jemaah yang berangkat haji reguler tahun in. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief memastikan seluruh jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini telah memenuhi syarat.

Adapun kriteria jemaah haji tahun ini yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi COVID-19.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman, dalam keterangan tertulis, (Minggu 8/5/2022).

Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2022 Tanpa Jemaah Usia 65 Tahun

1. Jemaah diminta mulai konfirmasi keberangkatan

Kemenag Sebut Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun IniIlustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jemaah haji reguler yang sudah terdaftar bisa berangkat tahun ini diminta segera mempersiapkan diri dan menyelesaikan proses administrasi. Hilman meminta pada para jemaah haji yang terdaftar untuk pemberangkatan tahun ini untuk segera melakukan proses konfirmasi.

Proses konfirmasi ke bank tempat mendaftarkan haji dibuka mulai hari ini, 9-20 Mei 2022.

“Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022,” ujar Hilman.

Baca Juga: Kemenag: Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN Hoaks dan Fitnah!

2. Tak semua jemaah haji bisa berangkat

Kemenag Sebut Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun IniIlustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

“Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini,” ucap Hilman.

Kendati demikian, dia meminta setiap jemaah saling memberikan semangat dan doa agar jemaah haji lainnya bisa berangkat pada tahun depan.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” kata Hilman.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin minta BPKH Susun Strategi Investasi Dana Haji 

3. Dana haji dikelola BPKH

Kemenag Sebut Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun IniTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Hilman juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji saat ini tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.  

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya