Kemendagri Pertanyakan Norma IKN Dalam Rancangan PKPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mempertanyakan norma Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang masih dibahas di komisi II DPR.
Bahtiar menyebut mengapresiasi KPU yang telah mengkaji aturan pemilihan dapil di IKN. Namun menurutnya, belum ada aturan perundang-undangan tentang kepala otoritatif di IKN sebagai dasar KPU membuat aturan pemilu di IKN.
1. Fungsi pelayanan publik belum bisa dilakukan di IKN Nusantara
Bahtiar menjelaskan pemerintah saat ini belum mengkaji fungsi pelayanan publik di IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah masih fokus pada fungsi pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara.
“Kita sudah ketahui dalam rapat internal pemerintah bahwa fungsi pemerintahan dan pelayanan publik belum bisa dilaksanakan otorita, masih fokus pada fungsi pembangunan,” kata Bahtiar dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Berharap Masyarakat Ikut Urun Rembuk Biayai IKN
2. Belum bisa pastikan ada Pemilu di IKN Nusantara
Editor’s picks
Bahtiar juga menyebut kemungkinan besar penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk pemilihan dapil belum bisa dilakukan di IKN.
“Hampir bisa dipastikan tidak ada pelaksanaan Pemilu secara spesifik di IKN, jadi masih sama seperti 2019 lalu,” ujarnya.
Dia kemudian mempertanyakan kembali apakah IKN Nusantara perlu tercantum dalam PKPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Oleh karenanya apakah norma hukum ini perlu dimasukkan dalam PKPU atau dikeluarkan,” kata Bahtiar.
Baca Juga: Ketua KPU Optimistis Demokrasi Berkembang Baik, Anak Muda Mendominasi
3. KPU atur penyusunan dapil di IKN Nusantara
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asyari mencamtumkan dapil IKN Nusantara dalam rancangan PKPU. Dia meminta saran kepada Komisi II DPR, Kemendari, dan penyelenggara pemilu untuk membahas dapil di IKN Nusantara.
“KPU memilki kewenangan melakukan penyusunan dapil DPR dan DPD di IKN. Penataan dapil dilakukan setelah ditetapkan pemindahan ibu kota negara ke IKN pada pemilu beriktunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Hasyim.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024