Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan Kemendagri

Izin PT LII dicabut sementara

Jakarta, IDN Times — Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengaku pihaknya akan segera membahas terkait kabar pelelangan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kepulauan Widi sebelumnya masuk dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang didaftarkan oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII). Perusahaan ini sendiri telah meneken nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada 27 Juni 2015.

“Kemendagri segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).

1. PT LII disebut lelang Kepulauan Widi untuk cari modal asing

Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan KemendagriANTARA News/Royke Sinaga

Dalam keterangan resmi Kemendagri, PT. LII disebut melelang Kepulauan Widi guna mencari modal asing (PMA) untuk mengembangkan eco tourism di Halmahera Selatan.

Hal ini tertera dalam MoU PT. LII dengan pemerintah daerah Nomor:120.23/671/G Nomor:430/1047/2015 Nomor: LII/V/2015/001 Tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

“Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun,” kata Safrizal.

Baca Juga: Duh, 100 Pulau di Indonesia Bakal Dilelang buat Jadi Resor Mewah 

2. PT LII belum lakukan pengembangan dan pembangunan

Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan Kemendagrigambar pesisir Pulau Kei di Maluku Utara (instagram.com/kakabantrip)

PT LII juga disebut belum melakukan pengembangan apa pun di Kepulauan Widi sejak penandatanganan MoU pada 2015 lalu. Perusahaan berbasis di Denpasar, Bali ini juga belum memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

“Sampai saat ini, PT. LII belum melakukan permohonan perizinan operasional sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Safrizal.

Maka dari itu, Kemendagri meminta pemerintah provinsi melalui dinas PTSP membekukan izin PT. LII secara sementara.

“Apabila PT. LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka ijin bisa dibuka Kembali namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU maka akan dicabut selamanya,” kata Safrizal.

3. Pemda Kabupaten Halmahera Selatan akan tinjau ulang perizinan

Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan KemendagriPresiden Jokowi berkunjung ke pasar di Halmahera Barat, Maluku Utara pada Rabu (28/9/2022) (dok. Sekretariat Presiden)

Safrizal juga mengabarkan bahwa Pemda Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan PT. LII.

Pasalnya PT. LII telah melanggar kesepakatan karena selama tujuh tahun ini belum merealisasikan pembangunan di bidang pariwisata bahari di Kepulauan Widi.

“DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT. LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama 7 tahun maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan,” tutur Safrizal.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Kemendagri Tetapkan Batas dan Tambahan Wilayah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya