Keputusan Panja: Jemaah Haji 2020 Tak Dibebankan Biaya Tambahan

Ongkos haji 2020 sebesar Rp35 juta

Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI menetapkan jemaah haji 2020 yang akan diberangkatkan pada 2023, tidak dibebankan biaya pelunasan. Usulan awal ongkos haji yang dibayarkan jemaah atau Bipih 2023 senilai Rp49,812 juta.

Sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan haji tahun ini tidak dibebankan biaya pelunasan. Sebagai informasi, ongkos haji 2020 sebesar Rp35 juta. Sisa ongkos jemaah haji 2020 sebesar Rp10 juta diambil dari nilai manfaat Rp845,7 juta.

“Jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 1444 H/2023 M tidak dibebankan biaya pelunasan yang diambil dari nilai manfaat 845,708 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Rabu (15/2/2023).

Sementara jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun ini dibebankan biaya tambahan Rp9,4 juta.

Kemudian, jemaah haji lunas tunda 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya Rp23,5 juta.

Sebelumnya, penetapan ongkos biaya haji akan diputuskan pada malam hari ini bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rapat panja haji 2023 sempat tertunda selama empat jam karena rasionalisasi komponen haji.

Baca Juga: Usulan Sementara: Biaya Haji 2023 Rp49,81 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya