Ketua DPR: Indonesia Darurat KDRT, Harus Ada Tindakan Tegas

Puan sorot KDRT yang dilakukan anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, Indonesia saat ini sudah memasuki situasi darurat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu ia sampaikan merespons banyaknya temuan kasus KDRT dalam beberapa waktu terakhir.

“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” kata Puan, Jumat (26/5/2023).

1. Puan respons kasus-kasus KDRT

Ketua DPR: Indonesia Darurat KDRT, Harus Ada Tindakan TegasAnggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori (Dok. DPR RI)

Sejumlah kasus KDRT menjadi sorotan Puan di antaranya kasus KDRT yang melibatkan seorang wakil rakyat di mana mantan anggota DPR RI itu diduga menganiaya istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.

Selain itu, ada juga dugaan KDRT yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo terhadap istrinya. Dosen tersebut diduga menjempit istrinya dengan pintu saat berada di kampus.

Puan juga menyoroti viral seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang justru dijadikan tersangka meski menjadi korban kekerasan suaminya. Perempuan itu dianiaya dengan cara mata disiram bumbu dapur, kepala dibenturkan ke dinding, hingga rambut dijambak.

Saat melaporkan tindakan KDRT itu ke pihak kepolisian, korban justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik sang suami. Puan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

"Kasus ini preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan terhadap perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semu," katanya.

Baca Juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum Korban KDRT yang Jadi Tersangka

2. Minta pemerintah lebih banyak sosialisasi pendampingan KDRT

Ketua DPR: Indonesia Darurat KDRT, Harus Ada Tindakan TegasIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut politikus PDIP itu, pemerintah mesti memperbaiki sistem pelaporan korban KDRT agar tidak berimbas balik pada korban. Dia juga menyebut perlu ada edukasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus KDRT.

“Pemerintah harus lebih banyak melakukan pendekatan dan pendampingan melalui kementerian/lembaga sehingga korban KDRT bisa bersuara,” ujar Puan menjelaskan.

3. Penanganan kasus KDRT menurut UU

Ketua DPR: Indonesia Darurat KDRT, Harus Ada Tindakan TegasKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Beleid ini memuat aturan, larangan, hingga sanksi pidana bagi tindak KDRT.

UU KDRT juga memuat sanksi pidana bagi pelaku, baik pelaku KDRT secara psikis, fisik, maupun seksual.

Sanksi terendah bagi pelaku KDRT fisik yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai aturan Pasal 44 UU 23/2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Komnas Perempuan Terima Laporan KDRT Kader PKS Inisial BY 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya