Khawatir Nasib Perawat, PPNI Tolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law

PPNI sorot potensi penghapusan UU 38/2014 tentang Perawat

Jakarta, IDN Times - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Omnibus Law yang berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menilai UU 38/2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.

“PPNI seluruh Indonesia menolak keras UU 38/2014 diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan dan mendesak DPR dan pemerintah dalam hal ini presiden untuk mengimplementasikan UU 38/2014 tentang keperawatan dengan sunggung-sungguh,” kata Harif dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: DPR Sepakati 32 RUU Perubahan Prioritas 2022, Termasuk RUU ASN

1. Berpotensi melemahkan perawat

Khawatir Nasib Perawat, PPNI Tolak RUU Kesehatan dalam Omnibus LawIlustrasi perawat rumah sakit (IDN Times/Sunariyah)

Harif menilai mengikut sertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan adalah melemahkan profesi perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era global.

Dia juga menegaskan tidak ada masalah dalam implementasi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut baik dari sisi profesi perawat maupun masyarakat pengguna.

“Saat ini juga implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada urgensi untuk mencabut UU 38/2014 tentang Keperawatan dalam rangka pembahasan UU Kesehatan,” kata Harif.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Kesehatan Mental Penting?

2. Perlu aturan teknis UU Keperawatan

Khawatir Nasib Perawat, PPNI Tolak RUU Kesehatan dalam Omnibus LawIlustrasi perawat. IDN Times/Wira Sanjiwani

Harif mengatakan jika pemerintah menilai perlu penguatan dalam sektor kesehatan, maka pemerintah sebenarnya bisa menerbitkan aturan pelaksanaan teknis yang tidak menegasi peraturan dalam UU 38/2014.

“Sebenarnya pemerintah dapat menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih teknis tapi jangan menegasikan eksistensi pengembangan profesi perawat yang telah diatur,” ucapnya.

Dia kemudian menyinggung peran perawat yang telah membantu dalam penanganan pandemi COVID-19 hingga lebih dari 700 orang perawat ikut gugur.

“Justru UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun dan saat itu merupakan inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR,” ujarnya.

“PPNI berharap jangan sampai keberadaan UU Kesehatan adalah diduga keras karena terkait konflik yang ada pada profesi tenaga kesehatan lain,” ucapnya.

3. RUU Kesehatan masuk prolegnas prioritas 2023

Khawatir Nasib Perawat, PPNI Tolak RUU Kesehatan dalam Omnibus LawSalah satu perawat di RSPP Jakarta (Dok. Pribadi)

Sebagaimana diketahui, RUU Kesehatan telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Beleid itu akan dibahas oleh DPR di masa persidangan tahun depan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan keputusan tersebut sudah disepakati dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta DPD RI. Total terdapat 38 RUU dalam prolegnas prioritas 2023.

“Sudah disetujui dan disepakati dalam rapat kerja bersama Kemenkumham serta DPR RI,” kata Supratman.

Baca Juga: Daftar 38 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang Disetujui Baleg DPR RI

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya